AMBON, Siwalimanews – Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon yang meminta, lembaga tersebut mengaktifkan kembali Lembaga Kerjasama Tripatri (LKS) Tripatri untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja.

Menurut Kepala Disnaker, pembentukan LKS Tripatri atau mengaktifkan kembali lembaga itu belum menjadi sebuah prioritas utama.

“Pembentukan LKS ini belum menjadi prioritas dikarenakan ada program lain yang lebih diutamakan,” jelas Kepala Disnaker Kota Ambon, Godlief Soplanit kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (26/2).

Ia mengakui, pada tahun 2019 lalu telah tersedia anggaran di DPA untuk mengaktifkan kembali LKS Tripatri, namun karena efisiensi anggaran dalam pembahasan perusahaan anggaran tersebut dihilangkan.

“Anggaran sudah ada di DPA karena efisiensi dalam penambahan perubahan dihilangkan, sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Gempa 6,7 SR Guncang Saumlaki, Warga Panik

Selain masalah LKS Tripatri, Soplanit juga menyinggung soal upah minimum Kota Ambon 2,6 juta belum dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan, namun sayangnya Disnaker Kota tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, katanya, pengawasan terhadap tenaga kerja menjadi kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku. “LKS tetap ada pada SKPD masing-masing sehingga pengawasan yang merupakan urat nadi tidak putus begitu saja,” tandasnya.

Kata dia, sekarang saja pemberlakukan upah minimum tahun 2020 dalam waktu tiga bulan kedepan harus dievaluasi dan pada saat evaluasi apakah dilaksanakan secara patuh atau tidak.

“Pengawas harus bertanggung jawab terkait dengan dinas tenaga kerja untuk meredam pelanggaran–pelanggaran soal upah, masa cuti dan pekerja lembur. Saya berharap jika ada kekurangan dapat dikoordinasikan, sehingga dapat berjalan dengan baik,” pintanya.

Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Ambon, A.M Corputty mengatakan, LKS antar pemerintah, perusahaan, buruh itu mengacu pada ketentuan yang berlaku pada pasal 5 ayat 2 UUD Tahun 1945 dan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripatri. Lembaga ini melakukan analisis penunjang masalah yang terjadi dalam hubungan kerja antara perusahaan, buruh, dan pemerintah sebagai fasilitator. (Mg-5)