AMBON, Siwalimanews – Kalah melawan pengelola parkir liar, tiga lokasi akhirnya dilegalkan walaupun menabrak kebijakan sendiri.

Tiga lokasi yang awalnya dilarang adanya parkir seperti di depan MCM, jalan masuk Hotel Santika dan Kawasan Bundaran Tugu Leimena Poka akhirnya di legalkan Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada Siwalima, di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (8/11) membenarkan pihaknya sengaja melegalkan parkiran di lokasi tersebut.

“Kawasan itu telah dilegalkan, sementara dikelolah oleh UPTD parkir melalui koordinator yang diangkat oleh UPTD itu sendiri, untuk selanjutnya disetor setiap minggu ke kas daerah,” terang Sapulette.

Ia mengaku jika tidak dilegalkan, maka potensi terjadi pungli sangat besar di kawasan dimaksud. Olehnya harus dilegalkan sebagai pendapatan bagi daerah melalui retribusi.

Baca Juga: DPRD Harus Tegas terhadap Pemprov

Soal nilainya yang harus disetor nantinya ke kas daerah, lanjut Sapulette, telah diatur oleh UPTD parkir. (S-25)