Dishub: Retribusi Pengemudi Liang tak Capai Rp 25 Ribu
AMBON, Siwalimanews – Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan, tudingan pengemudi angkutan umum Liang terkait dengan tidak tersedianya terminal dan dibebankan tagihan retribusi menurutnya salah.
Pasalnya, untuk tagihan retribusi yang ditagih petugas di lapangan saja dengan susah bahkan Dishub juga menyediakan lahan parkir untuk menurunkan dan menaikan penumpang. “Kita minta retribusi saja dengan susah, apalagi kalau setiap kali masuk putaran terminal ditagih sampai 5 kali dengan jumlah 25 ribu, itu keliru namanya,” tandas Sapulette, kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, Selasa (5/8).
Sapulette juga mempertanyakan pengemudi yang mengeluh ini apakah bisa menunjukan petugas perhubungan mana yang menagih retribusi setiap kali mobil Liang masuk terminal sebanyak empat hingga lima kali, sesuai keluhan mereka.
Sementara itu Kepala UPTD Terminal Jefry Pattihawaen menambahkan, retribusi terminal yang dibayarkan setiap angkutan umum AKDP Liang menuju Ambon ini terkadang saat ditagih oleh petugas juga tidak sampai Rp 5 ribu.
“Kadang para sopir ini hanya bayar retribusi Rp 3 ribu dan terkadang juga mereka tidak membayar saat petugas kami tagih,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Aru Berikan Tiga Ekor Hewan QurbanUntuk itu, keluhan yang disampaikan pengemudi Liang ini bahwa retribusi ditagih satu hari lima kali, itu tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Sementara terkait dengan tempat parkir untuk menurunkan dan menaikan penumpang pihak Dishub telah me-nem-patkan parkiran bagi angkutan Liang ini berdekatan dengan Puskesmas Rijali.
“Selain itu juga, selama ini tidak ada permasalan tempat parkir untuk mobil Liang,” pungkasnya.
Sebelumnya, para pengemudi mobil angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) khususnya jurusan Liang Hunimua-Ambon mengeluh, sebab Pemkot Ambon tidak menyediakan terminal bagi mereka untuk menurunkan dan menaikan penumpang, seperti mobil jurusan lainnya.
Padahal, retribusi terminal selalu dibayar kepada pemkot melalui petugas Dishub, dimana setiap kali masuk ke dalam areal terminal wajib membayar retribusi sebasar Rp 5 ribu.
“Selama ini angkutan Liang tak punya terminal, yang miliki terminal saat ini hanya angkutan jurusan Tengah-Tengah, sementara kita Hunimua Liang tidak ada, bahkan tempat parkir juga tak ada,” tandas Faisal salah satu pengemudi angkutan umum jurusan Liang Hunimua kepada Siwalimanews di Pasar Batu Merah, Senin (3/8).
Walaupun demikian ia mengaku, awalnya mereka miliki terminal, namun telah dijadikan sebagai tempat berjualan oleh PKL, sehingga sampai dengan saat ini mereka tak bisa parkir kendaraan.
Saat ditanya apakah, retribusi terminal yang dibayar para pengemudi dengan jumlah Rp 5 ribu tersebut untuk satu hari beroperasi, Faisal mengaku, retribusi terminal itu dibayar setiap kali masuk ke terminal.
“Jadi kalau kita masuk terminal dalam satu hari 10 kali berarti kita harus bayar Rp 50 ribu, jika masuk terminal hanya 5 kali berarti bayar 25 ribu,” tuturnya.
Menurutnya, jika mereka harus dibebankan dengan retribusi setiap hari seperti ini, maka pemkot juga semes-tinya menyediakan tempat bagi kenda-raan mereka parkir untuk menurunkan dan menaikan penumpang. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan