AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon diminta, mengawasi ketat penerapan sistim shif A, B dan C untuk angkutan umum dengan ijin trayek Kota Ambon.

Menurut anggota DPRD Kota Ambon, Christian Latumahina, pengawasan itu perlu dilakukan sehingga, seluruh pengemudi angkutan kota taat pada aturan.

“Kita tentu mendukung penerapan sistim shift tetapi harus ada awasi, karena ketika sistim ganji genap ada pengemudi angkot yang taat aturan, tetapi ada yang tidak. sehingga perlu pengawasan,” jelas Latumahina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (23/6).

Politisi Nasdem ini menjelaskan, Dishub maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon melakukan evaluasi terhadap sistim ganjil genap saat pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang bermasalah dengan sistim shift yang diterapkan saat ini.

Ia berharap, dengan sitim shift ini yang diterapkan dalam PSBB bisa efektif dan maksimal serta dilakukan dengan langkah pengawasan.

Baca Juga: Proyek Bendungan Waeapo Abaikan UU Pengadaan Tanah

Ditiadakan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette kepada menjelaskan, dalam PSBB ini pihaknya meniadaan sistim sistim ganjil genap, dan menerapkan sistim Shift A, B, dan C untuk angkutan umum dengan ijin trayek Kota Ambon.

Sapulette kepada wartawan di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Jumat (19/6) menjelaskan, perubahaan ke sistim shift, lanjut Sapulette, karena tidak semua trayek di Kota Ambon jumlah Armada yang cukup untuk melakukan ganjil genap.

Dijelaskan, untuk trayek pegunungan seperti Ema, Hatalai Naku, Soya dan yang lainnya, hanya memiliki angkutan dengan kisaran jumlah terbanyak hanya mencapai dua hingga lima unit angkutan umum.

Selain trayek pegunungan yang tidak memiliki jumlah armada yang memadai, lanjut Sapulette, ada juga sejumlah trayek yang ketika diberlakukan sistem ganjil genap, tidak berjalan dengan baik dikarenakan, ada trayek yang memiliki jumlah plat genap melebihi plat ganjil, begitu sebaliknya sehingga pemberlakuan shift ini berguna agar menghindari pergesakan yang mungkin saja terjadi di antara para pengemudi.

Ketika ditanyakan jumlah penumpang, Sapulette menegaskan, tetap akan diberlakukan sesuai dengan yang telah berjalan sebelumnya, yakni 50% agar tidak terjadi penumpukan orang didalam angkutan umum, mengingat kota Ambon masih merupakan daerah zona merah.

Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi Maluku untuk dapat memberlakukan hal yang sama kepada sejumlah AKDP, yang akan masuk ke Ambon dengan menggunakan sistem shift dan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah penumpang.

Ia berharap, pemberlakuan shift ini dapat membantu sejumlah pengemudi yang beroperasi dengan ijin trayek Kota Ambon, sebab dengan PSBB ini maka ditaksirkan jumlah pendapatan akan menurun, maka diberlakuklan shift A, B, untuk membantu pendapatan perharinya. (S-19)