AMBON, Siwalimanews – Aktivitas tempat hiburan di Dobo ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru kembali dibuka, setelah pemerintah pusat meyetujui sejumlah daerah termasuk Aru menjalani kehidupan normal lantaran berada di zona hijau pandemi corona.

Dibukanya tempat-tempat hiburan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 350/310 tahun 2020 tentang pedoman protokoler kesehatan bagi pelaku usaha atau kegiatan pada masa adaptasi kehidupan baru (new normal).

Meski dibuka aktivitasnya tetapi tempat-tempat usaha itu mempunyai  batas waktu. Pelaku usaha atau tempat hiburan itu meliputi, lokalisasi, karaoke, bar, live musik, pertunjukan musik hidup (live musik) yang di selenggarakan di hotel dan tempat-tempat hiburan lainnya.

Selain itu ada tempat fitnes, warung internet (warnet), tempat-tempat yang menyelenggarakan billiard, semuanya itu beroperasi dari pukul 20.00-23.00 WIT.

Untuk operasional warung, resto-ran, rumah makan, rumah kopi dan kafe mulai pukul 08.00 – 23.00 WIT.

Baca Juga: Bawaslu SBT Ajak Masyarakat Hindari Pelanggaran

Seluruh pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan tersebut agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir, sabun, antiseptik, handsanitizer, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi tamu atau pengunjung yang datang serta mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

Jumlah tamu atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan pembukaan tempat-tempat hiburan tersebut terhitung 22 Juni 2020.

Selain itu, pelaku jasa angkutan umum baik darat maupun laut agar menerima penumpang 50 persen dari total maksimum daya angkut. Setiap penumpang diwajibkan menggunakan masker, rutin mendesinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah di gunakan, waktu operasional dari jam 05.30 – 20.00 WIT.

Untuk jasa keuangan dan perbankan melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, mendesinfeksi fasilitas umum yang sering di sentuh publik setiap 4 jam sekali, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh karyawan dan nasabah, mewajibkan pengunjung atau pekerja dan karyawan menggunakan masker dan memasang media informasi.

“Untuk itu diingatkan kepada pekerja atau karyawan, pelaku usaha dan nasabah agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan nasabah serta mendorong metode pembayaran non tunai, menerapkan sistem antrian di pintu, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan  jarak fisik,” jelas Juru Bicara Gustu Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru, Fredik Hendrik kepada pers di Dobo Selasa (23/6).

Sementara jam operasional untuk jasa keuangan atau perbankan adalah pukul 08.00-14.00.

Dikatakan, pelaku jasa perdagangan melakukan pembersihan dan desinfeksi di area kerja dan area publik dan mendesinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap empat jam sekali.

Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat.

Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker, tetap menjaga jarak fisik dengan pekerja, pengunjung atau pelaku usaha, menerima pesanan secara daring atau telpon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan konsumen.

Waktu operasional untuk pelaku usaha perdagangan pukul 06.30-23.00 WIT. Kepada Tim Pelaksana Gugus Tugas, agar dapat melaksanakan pemantauan secara rutin dan wajib melaporkannya kepada bupati.

“Apabila edaran ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan mencabut ijin operasional serta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Hendrik.(S-32)