AMBON, Siwalimanews – Lolosnya puluhan pelaku per­jalanan dari Kota Ambon ke Ka­bupaten Maluku Barat Daya tanpa memenuhi syarat  sangat dise­salkan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Saerdekut. Apalagi dida­lamnya ada 2 orang yang diduga terpapar Virus Corona.

Sebanyak 32 pelaku perjalanan dari Ambon menumpangi KM Sabuk Nusantara 87 pada  6 Mei lalu,  dan tiba di Tiakur pada 10 Mei.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya 6 orang yang mengantongi dokumen hasil rapid test negatif. Sisanya tidak. Saat dilakukan rapid test, dua orang diduga terpapar Virus Corona.

Soal pelaku perjalanan wajib mengantongi surat keterangan hasil rapid test negatif diatur dalam surat edaran gugus tugas perce­patan penanganan Covid-19 No­mor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Pena­nganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melkias Saerdekut menyesalkan ketidaktegasan gugus tugas serta pihak otoritas pelabuhan, sehing­ga pelaku perjalanan yang tidak mematuhi pesyaratan bisa lolos masuk ke MBD.

Baca Juga: Kadis PU Maluku Terpapar Corona

“Gugus tugas dan pihak pelabuhan harus bertanggung jawab,” tegas Saerdekut kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Rabu (27/5).

Kata Saerdekut, jika ada penumpang yang menuju suatu wilayah dan tidak memenuhi syarat protokol kesehatan harusnya tidak diloloskan.

Menurut Melkias, aturan harus diterapkan sama kepada pelaku perjalanan, jangan ada diskriminasi.

“Kalau penumpang naik kapal tanpa prosesur, resiko yang ditimbulkan sangat besar dan harganya terlalu mahal jika terjadi sesuatu bagi masyarakat yang ada di Kabupaten MBD atau kabupaten kota lainnya di Maluku. jadi gugus tugas dan pelabuhan harus tegas,” tandasnya.

Dua Positif

Seperti diberitakan, berdasarkan rapid test yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19, dua dari total 32 penumpang yang merupakan pelaku perjalanan dari Ambon ke Tiakur, Kabupaten MBD ini, reaktif positif.

“Dua penumpang KM Sabuk Nusantara 87 dari total 32 penumpang yang merupakan pelaku perjalanan dari Ambon hasil rapid testnya reaktif, sementara sisanya non reaktif,” kata Ketua Gugus Tugas  Covid-19 MBD, Benyamin Th Noach dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (25/5) bersama Forkopimda setempat.

Noach mengungkapkan, pada 6 Mei,  gugus tugas mendapat laporan bahwa ada 32 pelaku perjalanan yang menggunakan KM Sabuk Nusantara 87. Mereka adalah anggota Polri dan ASN.

Setelah tiba pada 10 Mei, dan dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya 6 orang yang memiliki hasil rapid test. Karena itu, kata Noach, gugus tugas memutus­kan karantina terpusat bagi 32 pelaku perjalanan tersebut, dengan melihat interaksi mereka selama 4 hari di dalam kapal.

“Tidak ada kepentingan lain dari karantina terpusat yang dilakukan, hanya satu kepentingan yaitu bahwa keselamatan rakyat di atas segala-galanya. Itu yang menjadi pedoman pemda dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” tandas Noach.

Sebelum dikarantina, para pelaku perjalanan yang tidak mempunyai hasil rapid test dari daerah asal dilakukan rapid test, dan hasilnya negatif.

Setelah menjalani karantina selama 13 hari, sesuai protokol kesehatan wajib dilakukan rapid test kedua sebelum mereka dipulangkan ke rumah masing-masing. Hasilnya, dari 32 pelaku perjalanan itu, 30 orang dinyatakan non reaktif, dan 2 orang reaktif.

“Pemda MBD dan Satgas Covid-19 tidak mau mengambil resiko, segala kemungkinan sekecil apaupun harus dijaga demi keselamatan masyarakat MBD. Karena persoalan besar biasanya terjadi hanya karena kelengahan kita pada hal-hal yang kecil. Orang tidak tersandung di batu yang besar, tetapi orang tersandung di batu yang kecil, dan saya berharap kita tidak tersandung dibatu yang kecil,” ujar Noach. (Mg-4)