Disebut Terima Uang Korupsi BPKAD di Persidangan, Ini Tanggapan Sinsu dan Atua
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kabupaten Tanimbar, Ivonnyla Khrisna Sinsu mengaku kaget amanya disebutkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di BPKAD yang menyebutkan dirinya turut menikmati uang tersebut.
Politisi asal Partai PKB itu mengaku, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang sesuai dengan yang disebutkan saksi Albian Touwelly dalam persidangan. Apalagi saksi yang menyebutkan namanya itu, dirinya tidak mengenalnya, bagaimana mungkin dirinya bisa dilibatkan dalam kasus ini.
“Saya sangat kaget ketika nama saya diberitakan. Ini disebut pencemaran nama baik. Orangnya saja saya tidak pernah kenal bagaimana bisa dengan enaknya menyebutkan nama saya dalam persidangan? Ini justru lebih aneh, “ tandas Ivonila kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, selasa (21/11).
Ia mengaku, akan melaporkan tindakan tersebut melalui kuasa hukumnya, karena ini sudah masuk unsur pencemaran nama baik.
“Ini sudah masuk unsur pencemaran nama baik, alasanya kami tidak saling mengenal dan saya juga tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan, tetapi dengan seenaknya sebut nama saya dalam persidangan kemarin. Saya rasa ini juga bagian dari permainan politik untuk menjatuhkan kredibilitas dan kapabilitas saya, lebih tepatnya mungkin itu orderan murahan yang sengaja dimainkan,” ujar Ivonila.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD, Inspektorat dan BPK Terima UangUntuk itu, sebagai warga negara yang taat terhadap hukum kata Ivonila, dirinya siap jika akan diminta memberikan keterangan di depan majelis hakim di pengadilan.
Tak hanya Ivonnyla Sinsu, anggota DPRD lainnya Markus Atua melalui kuasa hukumnya Rony Sianressy juga mengklarifikasi tudingan terhadap kliennya yang disebutkan dalam persidangan menerima uang hasil korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar.
Menurut Rony, di tahun 2020 kliennya banyak menghabiskan waktunya di ibu kota, sehingga tudingan menerima uang tidaklah benar.
“Klien saya di tahun 2020 banyak waktunya yang dihabiskan di Jakarta, sehingga kami sangat yakin tidak mungkin klien saya terima duit,” ungkap Sianressy
Berdasarkan keterangan dari kliennya ujar Rpny, informasi yang dikemukakan dalam ruang sidang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Untuk itu pihaknya sedang menelaah keterangan saksi Albian Touwelly untuk dilakukan upaya hukum.
“Untuk orangnya (saksi Albian-red) klien kami mengaku tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Harus diingat juga bahwa keterangan yang diutarakan dalam persidangan dilakukan dibawah sumpah dan itu ada konsekuensi hukumnya jika keterangan itu tidak benar,” tandas Rony.
Dengan demikian kata Rony, saksi harus dapat membuktikan lokus penyerahan uang itu, misalkan, tempat, tanggal dan waktu penyerahan uang itu serta nilai yang diberikan, jangan hanya sebut terima tetapi nilai yang diberikan tidak disebutkan.
“Nah dari hal ini, kami bisa menganggap ini sebagai bentuk pencemaran nama baik sehingga kami sedang pelajari keterangan saksi tersebut, dimana jika ada delik hukumnya, maka akan kami tempuh jalur hukum,” ancam Rony.
Terhadap keterangan saksi menurut Rony, mestinya dipertanyakan alasan apa dan kepentingan apa sehingga nama klien saya disebut.
“Memang benar ini keterangan dalam persidangan hanya saja kita perlu mempertanyakan. Pertama jika pernyataan ini ditingkat penyidikan atau sebelumnya diberikan keterangan dalam BAP oleh jaksa penyidik, maka sudah pasti sebelum kasus ini masuk pengadilan klien saya sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya. Namun jika tidak, maka perlu dipertanyakan ada apa dan maksudnya apa sehingga nama klien saya disebutkan di pengadilan,” ucap Rony.(S-26)
Tinggalkan Balasan