Disdukcapil: Suket Masih Diperbolehkan di Pilkada
AMBON, Siwalimanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maluku masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak memiliki e-KTP untuk ikut memilih dengan menggunakan surat keterangan atau suket.
Pihaknya juga telah memerintahkan kepada dinas kependudukan di empat kabupaten yang menyelenggarakan pilkada untuk memberikan suket kepada warga yang akan memberikan hak pilih mereka nanti.
“Jadi kita sudah perintahkan agar masyarakat yang tidak memiliki e-KTP bisa menggunakan suket untuk ikut memilih,” ungkap Kepala Disdukcapil Maluku, Mustafa Sangadji, kepada wartawan, di kantor Gubernur Maluku kemarin.
Menurut Sangadji, sebelumnya memang ada instruksi agar warga yang akan ikut memberikan suara di pilkada wajib menggunakan e-KTP bukan suket.
“Memang aturannya begitu, namun karena situasi emergensi, banyak warga yang belum memiliki e-KTP, kita harus keluarkan suket,” jelas Sangadji.
Baca Juga: Survei Parameter Konsultindo, MANIS Unggul Tipis dari SMS-GESSejauh ini dirinya mengaku belum mengetahui persis berapa jumlah suket yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan di empat kabupaten.
“Jumlahnya itu ada di Dinas Kependudukan empat kabupaten, saya tidak tahu persis berapa tapi memang suket masih kita perkenankan dipakai dalam pilkada serentak 9 Desember nanti,” ujarnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan