Disdukcapil Ajak Masyarakat Aktifkan IKD
BULA, Siwalimanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur, mengajak masyarakat untuk mengaktifkan Indentitas Kependudukan Digital.
Pasalnya, melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan dapat terciptanya ketertiban administrasi kependudukan, serta terjadinya hak-hak warga negara atas pelayanan publik yang berkaitan dengan identitas kependudukan.
Ini merupakan terobosan baru dibidang administrasi kependudukan melalui kebijakan IKD yang ditetapkan oleh otoritas publik sebagai jenis penggunaan data dan inovasi korespondensi dan sebagai salah satu langkah untuk mengalahkan hambatan blangko e-KTP.
“Mengingat tingkat penguasaan dan pemahaman masyarakat tentang penggunaan aplikasi smartphone yang beragam, maka perlu diupayakan sosialisasi dan edukasi secara massif, sehingga masyarakat dapat mengimplementasi IKD yang dapat berlangsung secara efektif serta memberikan hasil sesuai harapan,” ungkap Plt Kadis Disdukcapil SBT Sidik Rumalowak kepada wartawan di Bula, Minggu, (31/3)
Rumalowak menjelaskan, untuk tata cara mendaftar IKD yakni, unduh dan install aplikasi IKD pada google play store, setelah terinstal buka aplikasi dan klik daftar, kemudian isi NIK, email dan nomor HP, yang aktif pada smartphone yang dipakai, kemudian klik verifikasi data, selanjutnya pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker, setelah itu, datangi petugas operator pada Disdukcapil setempat dan lakukan scan QR code.
Baca Juga: Sempat Mandek, Jaksa Kembali Usut Kasus Kwarda PramukaSelanjutnya, buka email, salin simpan 6 digit PIN lalu klik tombol aktivasi, ketik kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol aktifkan, setelahnya buka aplikasi IKD klik cek status, lalu pilih menu masuk dan masukkan PIN.
“Selain KTP elektrik, di dalam IKD juga terdapat biodata kependudukan kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya seperti BPJS, NPWP sertifikat vaksin kartu ASN bila memiliki IKD adalah ASN dan lain- lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” jelasnya.
Rumalowak juga mengajak masyarakat untuk segera aktifkan dan aktivasi IKD untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan administrasi kependudukan, serta mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan data diri warga.(S-27)
Tinggalkan Balasan