AMBON, Siwalimanews – Nama Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Sih Harno, kembali dihadapkan dengan kabar tidak sedap.

Bagaimana tidak, setelah sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penyalagunaan kewenangan, Perwira Polri dengan tiga melati dipundaknya itu, kembali diterpa kabar miring. Bahkan ia diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha asal Surabaya yakni, almarhum Adi Yoana dengan nomilal yang cukup mencengangkan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/10), istri alm Adi Yoana, Gabriela Tirajoh buka suara mengenai pemerasan yang diduga dilakukan oleh Dirkrimum kepada almarhum suaminya tersebut. Bahkan sejumlah bukti disodorkan untuk menguatkan dugaan pemerasan tersebut.

Gabriela membeberkan, dugaan pemerasan itu mulai terjadi ketika alm suaminya Adi Yoana menangani proyek pembangunan lampu jalan di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Saat proyek berjalan, terdapat sejumlah masalah yang membuat alm suaminya dirugikan. Akibatnya almarhum menempuh jalur hukum, dengan membuat aduan dari persoalan tersebut ke Polda Maluku.

Baca Juga: Proyek Air Bersih di Gunung Nona Mangkrak

“Suami saya lapor ke Polda karena pekerjaan sudah dilakukan, namun belum ada pembayaran atas pekerjaan tersebut,” jelas Gabriela.

Pasca pelaporan yang dilakukan, pihak Ditreskrimum Polda Maluku kemudian melakukan mediasi antara almarhum suaminya dengan pihak-pihak terkait. Dari mediasi tersebut, disepakati pembayaran sebesar Rp 700 juta. Hanya saja realisasinya almarhum hanya menerima Rp 400 juta, sementara sisanya tidak diserahkan.

“Sisa uang tidak diserahkan. Informasinya, uang itu pak Dirkrimum sudah bagi-bagi kepada anggotanya,” beber Gabriela.

Seiring berjalannya waktu, ada pihak pihak tertentu yang balik melapor alm Adi Yoana ke Polda Maluku.

Adanya laporan tersebut kata Gabriela, almarhum suaminya kemudian dijadikan alat pemerasan yang dilakukan Dirkrimum

“Dari masalah ini, Dirkrimum kerap menghubungi suami saya. Bahkan pernah saya disuruh almarhum untuk beli sepeda lipat untuk dia (Sih Harno), seharga Rp15 juta,” ungkap Gabriela.

Tak hanya itu, menurutnya almarhum juga  pernah diminta  membayar biaya hotel untuk Dirkrimum dan menanggung  biaya tiket pesawat penyidik ke Namlea, dengan tujuan melihat langsung keadaan lampu jalan disana, dan masih banyak lagi tindak pemerasan yang dilakukan, yang semua buktinya terlampir.

Bahkan menurut Gabriela, perbuatan Dirkrimum ini telah dilaporkan ke Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Polri, pada bulan April 2021 lalu.

“Kita sudah lapor ke Mabes dengan bukti-bukti terlampir, pokoknya jika ditotalkan jumlah  uang yang diserahkan kepada Dirkrimum Kombes Sih Harno sudah  mencapai ratusan juta,” cetus Gabriela.

Ditempat terpisah Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (21/10) membantah telah melakukan pemerasan.

Menurutnya, tudingan tersebut merupakan bentuk sakit hati, lantaran tidak terima persoalanya di proses di Polda Maluku.

“Yang bersangkutan ini juga dilaporkan oleh pengusaha yang diambil lampunya itu, katanya tidak bayar sampai Rp 6 milyar, ada juga Rp 1 milyar lebih, jadi laporannya ada di kita dan kita proses. Dengan laporan yang kita proses, dia tidak terima, sehingga adukan kita macam-macam, ini ada laporannya bukan kita cari-cari kesalahan,” ungkap Dirkrimum.

Tak hanya almarhum Adi Yoana, Istrinya Gabriela juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

“Termasuk istrinya Gabriela kita proses, karena posisinya diperusahaan sebagai pengurus, pelapornya itu pa Leo, ada laporan Polisinya disini,” beber Dirkrimum.

Sementara atas tudingan tersebutm, Dirkrimum meminta agar pihak almrhum membuktikannya.

“Silahkan, kalau memang benar ya dibuktikan,” ujar Dirkrimum. (S-45)