AMBON, Siwalimanews – Belum selesai masalah pengunduran diri tim jasa serta petisi yang disampaikan komite perawat, Direktur RSUD dr M Haulussy Nazarudin kembali, diperhadapkan dengan masalah belum dibayarkan hak-hak dari dua tenaga cleaning service yang dipecat secara sepihak oleh manajemen rumah sakit plat merah tersebut.

Pasalnya, Andrias M Ririhatuela dan Willem Pesolima dua tenaga cleaning service yang diberhentikan secara sepihak ini hak-hak mereka belum dibayarkan selama setahun itu, telah mengadukan masalah ini ke Komisi IV DPRD Maluku.

“Kami mendesak direktur RSUD dr M Haulussy Nazaruddin untuk segera melakukan pembayaran hak-hak dari dua tenaga cleaning service yang dipecat secara sepihak,” desak Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (8/8).

Berdasarkan penjelasan Direktur RSUD dr M Haulussy Nazaruddin, bahwa pihaknya tidak bisa membayar hak dari kedua tenaga kebersihan itu lantaran tidak memiliki nomor surat perjanjian kerja.

Alasan tersebut kata Samson, tidak dapat dibenarkan dan Direktur RSUD Haulussy harus segera melakukan pembayaran hak dari dua tenaga kerja ini, sebab keduanya telah menjalankan tugas dengan baik, apalagi ditengah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Gadungan Ini, Berhasil Gasak 16 Ponsel Milik Pengendara

Untuk mengecek kerja dari tenaga , Direktur RSUD Haulussy dapat memeriksa daftar hadir, artinya jika sesuai absensi keduanya telah menjalankan tugas, maka menjadi kewajiban bagi manajemen RSUD Haulussy untuk membayar mereka.

“Kalau memang tidak ada nomor kontrak, maka pihak RSUD cek saja selama beberapa tahun ini dia kerja atau tidak, kalau kerja maka harus bayar,” tegas Samson.

Menurutnya, walaupun terjadi kesalahan adminitrasi, tetapi manajemen harus mencari solusi sehingga hak-hak tenaga kerja di lingkungan RSUD Haulussy tetap dibayarakan, karena ini menyangkut dengan keringat orang.

Untuk diketahui, kedua tenaga kebersihan tersebut direkrut pada tahun 2020 sebagai cleaning service di ruangan Covid-19 dengan sistem kontrak, bahkan tercatat pekerjaan ini dilakukan sampai selesainya pandemi Covid-19.(S-20)