Dinkes Maluku Didesak Awasi Peredaran Obat Sirup
AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir mendesak Dinas Kesehatan untuk mengawasi ketat peredaran obat sirup di setiap apotik di Maluku.
Desakan ini disampaikan Munaswir kepada Siwalimanews, Jumat (21/10) menindaklanjuti instruksi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI, pasca adanya kasus gangguan gagal ginjal akut misterius pada sejumlah anak di beberapa daerah.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Memang instruksi itu sudah diterbitkan oleh Kemenkes dalam surat edaran dan telah sampai di apotik-apotik juga, jadi pengawasan memang harus dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” tegas Munaswir.
Dijelaskan, tujuan dari diterbitkannya surat edaran tersebut oleh Kemenkes, agar imbas dari obat-obatan sirup tersebut tidak terlalu luas dan mengancam anak-anak di Indonesia, maka tidak ada pilihan lain selain memastikan instruksi itu dijalankan.
Baca Juga: Dinkes Keluarkan Larangan Penjualan Obat SirupDinas Kesehatan Provinsi Maluku harus secara intensif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk memastikan instruksi ini ditindaklanjuti oleh seluruh apotik di Maluku.
Bahkan, Balai Pengawas Obat dan Makanan juga harus didorong untuk secara intensif melakukan pengawasan langsung di setiap apotik, sebab ditakutkan ada apotik yang belum menjalankan instruksi Kemenkes tersebut.
“Ini untuk kepentingan anak, jadi pemda melalui dinas harus melakukan pengawasan yang ketat, agar obat sirup tidak lagi beredar sampai ada instruksi lanjutan,” tegas Munaswir.(S-20)
Tinggalkan Balasan