AMBON, Siwalimanews – Dinas Kesehatan Kota Ambon resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh apotek maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya di Kota Ambon, untuk menjual obat sirup.

Larangan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pasca dikeluarkanya surat edaran dari Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dengan sifat segera.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor 442/2584/Dinkes, sebagai tindak lanjut instruksi Kemenkes, dan itu sudah disampaikan kepada semua apotek dan Faskes di Ambon. Jadi penjualan maupun pemberian resep obat di apotek dan Faskes, hanya diperbolehkan bagi obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer saja,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy kepada waratwan di Ambon, Jumat  (21/10).

Menurutnya, atas larangan itu, seluruh apotek untuk sementara tidak melakukan penjualan obat- obat tersebut kepada masyarakat. Saat ini, BPOM sedang melakukan penelitian atas obat-obat tersebut.

“Arahan selanjutnya kita tunggu dari Kemenkes. sampai kapan larangan itu berakhir. Larangan ini dikeluarkan menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah.

Baca Juga: LPM Lintas Hadirkan Ahli Pers Dipersidangan

“Ini merujuk pada laporan Kemenkes soal kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir, didapati pada anak usia enam bulan sampai 8 tahun,” jelas Pelupessy.  (S-25)