Dinilai Diskriminatif, Aspadin Tolak Raper BPOM
AMBON, Siwalimanews – Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai wadah berhimpunnya para pengusaha yang bergerak di Industri Air Minum Dalam Kemasan seluruh Indonesia pada hari Kamis (3/8), berkumpul di Jakarta untuk melakukan silaturrahmi dan audiensi ke BPOM RI.
ASPADIN dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD ASPADIN) seluruh Indonesia berasal dari Aceh sampai Papua yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPADIN.
Tepat pukul 09.50 WIB, rombongan para Ketua DPD. ASPADIN seluruh Indonesia tiba dan diterima oleh pihak BPOM RI. Maksud dan tujuan kedatangan para Ketua DPD ASPADIN seluruh Indonesia, adalah bersilaturrahmi secara langsung dengan Kepala BPOM beserta jajaran pejabat BPOM RI untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN berupa beberapa hal penting yang terkait dengan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator, yang seharusnya mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif.
Hal penting yang dimaksud itu adalah, menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing serta menyampaikan surat pernyataan sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN seluruh Indonesia.
Adapun isi pernyataan sikap tersebut, yakni satu, menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau
”BPA Free” pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).
Baca Juga: Bupati: Budaya Warisan Leluhur Harus DijagaDua, menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti : Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.
Tiga, menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.
Empat, meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1).
ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia.
ASPADIN didirikan pada bulan Oktober 1991 dengan kepengurusan meliputi Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan 14 Dewan Pengurus Daerah serta beranggotakan 300 pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tesebar di seluruh Indonesia. (S-08)
Tinggalkan Balasan