AMBON, Siwalimanews – Anak Sekolah Dasar (SD) sudah diijinkan untuk melakukan vaksinasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Namun hingga saat ini Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon masih menunggu arahan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

BPOM memberikan ijin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Namun, terhitung sejak kebenaran ini dibeberkan ke publik Pemkot Ambon belum memberikan arahan lanjutan.

Oleh sebab itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Jhons Sanders mengungkapkan, pihaknya masih belum dapat melakukan koordinasi terkait dengan pengadaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun atau kepada usia anak SD.

“Kita pasti akan menindaklanjuti itu menunggu perintah dan arahan dari pak wali,” tandas Sanders, kepada wartawan, di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Kamis (4/11).

Dirinya mengakui, pihaknya tentu akan mendukung segala usaha dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna untuk memutus mata rantai penyebaran CovId-19.

Baca Juga: Kapolda Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Covid-19

Mengingat, perijinan terkait dengan aksinasi anak usia SD ini dikeluarkan langsung oleh BPOM pusat sehingga dapat dipastikan aman apabila akan dijalankan oleh anak-anak ini.

“Kita akan gencar melakukan vaksin untuk anak usia SD kalau memang itu kebijakan pimpinan. Kita itu berharap sekolah tatap muka berjalan sehingga upaya-upaya ini tentu kita akan laksa­nakan,” pungkas Sanders. (S-52)