AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku mengarahkan PT Erloom Anugerah Jaya untuk membangun café di Gedung Islamic Center, yang terletak di kawasan Wai­haong, Keca­matan Nusa­niwe, Kota Ambon.

Menurut Kepala Bidang Cipta Karya, Andreanita pem­bangunan café tersebut dila­kukan sesuai dengan peren­canaan.

“Iya karena memang peren­ca­naannya seperti itu,” jelas, Andreanita saat dikonfirmasi  Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (16/3).

Andreanita yang juga ber­tindak sebagai Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK) pada proyek Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center menjelaskan, anggaran proyek tersebut berasal dari APBD murni tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar. Ang­garan itu kemudian diper­untukan untuk melaku­kan pe­nataan dan rehabilitas Gedung Islamic Center yang terletak di kawasan Waiha­ong, Kecama­tan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kata dia, dari anggaran 2,9 miliar itu, Rp 1 miliar lebih digunakan untuk pembangunan café, sedangkan arsitektur se­besar Rp 700 juta, sisanya untuk item-item pekerjaan lainnya.

Baca Juga: Dana Sertifikasi Guru Belum Bayar, Kajari Buru Janji Usut

Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Erloom Anugerah Jaya, lanjut Andreanita, hanya pada wilayah bagian belakang Gedung Islamic Center yang berbentuk L.

“Kenapa kawasan itu kita ba­ngun, karena itu daerah itu sebe­lumnya daerah sangat kumuh, yang liter L, kita bangun kita tata supaya daerah situ lebih baik,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pekerjaan penataan dan rehabilitasi gedung Islamic Center yang dilakukan oleh PT Erloom Anugerah Jaya sangat banyak. Untuk pembangunan café sendiri sebesar Rp 1 miliar lebih, artistektur sekitar Rp 700 juta, se­dangkan nilai nominal pada item-item pekerjaan lainnya, dirinya tidak sebutkan dengan alasan sangat­lah banyak.

“Anggaran untuk pembangunan café sebesar Rp 1 miliar lebih, sedangkan untuk arsitektur sekitar Rp 700 juta. item ini sangat banyak ya lebih dari 40 karena kecil-kecilnya banyak. Seperti instalasi listrik, paving block, pembangunan café, plafon, dinding, keramik, pintu, kusen jendela dan imperior dll, sangat banyak ya,” katanya yang didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rifai Notanubun.

Ketika ditanyakan karena nomen­klatur proyek tersebut adalah Pe­nataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic center sementara ada pembangun café, mengapa tidak dirubah saja nomenklatur tersebut, kata Andreanita hal itu tidak harus demikian.

“Tidak ada, kalau kita tidak fokus untuk pembangunan café saja. Itu tidak ada. Dan dana ini kita juga terbatas, dan jika direhab secara keseluruhan tentu butuh dana besar,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU dan Penaatan Ruang Provinsi Maluku, Afandy Hasanussy menga­ku kecewa dengan pembertitaan terkait dengan bau amis korupsi yang ada pada dinasnya.

“Saya kecewa, kecewanya di bau amis itu, saya tidak marah si, tapi,” ujarnya ketika ditemui Siwalima di kantornya, Selasa (16/3) kemudian naik ke dalam mobil dinasnya.

Dirinya tidak mau berkomentar tekait dengan pekerjaan yang su­dah dilakukan oleh pihaknya na­mun tetap mengoyangkan kepala dan meninggalkan parkiran Dinas PU.

Pengalihan Proyek Rehab itu Korupsi

Praktisi Hukum, Ajis Talaohu me­negaskan, pengalihan pekerjaan rehabilitasi gedung Islamic Center ke pembangunan “Cafe Kqtong” meruoan tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditolelir.

“Yang namanya dialihkan dari pekerjaan rehab lalu ke pemba­ngu­nan  Cafe itu dua hal yang berbeda.

Nomenklatur A kenapa B. Itu jelas tidak sesuai nomenklatur. Ini pidana,” kata Talaohu kepada Siwalima, Selasa (15/3).

Menurutnya, pekerjaan proyek sesuai nomenklatur di papan proyek tertera rehabilitasi gwdung Islam Center, peruntukan harus rehabilitasi. Apabila tidak reha­bilitasi tapi anggaran senilai Rp 3 milyar itu dipergunakan bangun cafe perlu diduga rehab gedung fiktif yang artinya proyek itu tidak ada.

“Artinya sudah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi. Proyek tidak ada, karena  proyek tidak ada. Apa­lagi anggaran itu sudah dicairkan termin I, II dan III. Sehingga perlu penegak hukum untuk tanpa harus tunggu laporan masyarakat. Tapi dengan berita di media itu sudah bisa jadi pintu masuk untuk dila­kukan penyelidikan oleh Kejak­saan Tinggi dan Polda Maluku,” tegas Talaohu.

Dikatakan, praktek-praktek se­macam ini dimana Maluku dari sisi anggaran sementara berhutang dari dana PEN harusnya dihindari.

“Penyalahgunaan proyek sema­cam ini sangat mirip bahwa penyelanggara negara sangat tidak fokus. Karena tujuan dari peminjaman dana PEN adalah peningkatan kesejahteraan dan pemulihan ekonomi masyarakat. Sementara Pemprov Maluku tujuan lain yakni korupsi dana-dana itu. Ini salah dan melenceng dari komit­men Gubernur Maluku, Murad Ismail yang katanya bersandar kepada yang namanya bebas korupsi, kulusi dan nepitisme (KKN),” tandas Talaohu.

Olehnya ia meminta oenegak hukum segera bekerja mengusut dugaan ketidakberesan dalam pengalihan oroyek rehab Islam Center je pembangunan “Kafe Katong” tersebut.

Bau Busuk Korupsi di PU Maluku

Seperti diberitakan sebelumnya, miliaran rupiah yang dianggarakan dari APBD Maluku, raib tak jelas. Proyeknya pun tak pernah dikerja­kan hingga kini. DPRD Maluku menyesali penggunaan anggaran yang tak terkontrol.

Tahun 2020 lalu, Pemerintah Pro­vinsi Maluku menganggarkan Rp 3.010.000.000 yang diperuntu­kan untuk rehabilitasi gedung Islamic Center di kawasan Pantai Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Proyek yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, itu lalu dinamai Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center, seperti dilansir di laman lpse.malukuprov.go.id.

Adapun Kode Tender proyek 1402 7288 dengan nilai pagu Rp.3.010.000.00 dan dikerjakan dalam waktu 60 hari kalender kerja.

Rekanan yang mengerjakan proyek dengan nomor kontrak: 34/SPK/FSK/CK/X/2020 tersebut adalah PT Erloom Anugerah Jaya, yang beralamat di Jalan Skip, RT: 001/06 Kota Ambon.

Tercatat 21 rekanan yang men­daftar mengikuti lelang proyek di­maksud. Panitia kemudian meng­ambil tiga peserta dengan nilai penawaran terendah.

Adalah PT Adi Karya Perkasa yang menawar 2.649.820.334, kemudian PT Shalfran Nafiri Manise menawar 2.711.399.879 dan PT Erloom Anugerah Jaya yang me­nawar di angka 2.920.000.000.

Namun PT Erloom Anugerah Jaya diumumkan sebagai peme­nang, pada Selasa (6/10).

Panitia beralasan PT Adi Karya Perkasa menyampaikan dokumen tidak benar untuk memenuhi per­syaratan dalam dokumen pe­nga­daan. Sedangkan PT Shalfran Nafiri Manise digugurkan karena tidak memenuhi undangan klari­fikasi.

Kuat dugaan panitia sudah me­ngatur seluruh proses lelang ter­ma­suk pengumuman pemenang­nya. Buktinya ada calon pemenang yang tidak mengikuti klarifikasi.

Cair 100 Persen

Namun hingga kini di tahun 2021, tak ada satupun pekerjaan yang menyentuh Gedung Islamic Center, seperti yang tertera di nomenklaturnya.

Padahal, anggaran yang disiap­kan untuk proyek tersebut, sudah di­cairkan seluruhnya oleh kon­traktor. Pencairan pertama dilakukan Senin (26/10) sebesar Rp 584.000.000,- yang adalah 20 persen dari nilai kontrak sebagai uang muka proyek.

Selanjutnya PT Erloom Anugerah Jaya mencairkan termin kedua pada Senin (7/12), sebesar Rp 876.000.­000,- Percairan tahap ketiga dilakukan sembilan hari setelah pencairan tahap dua, tepatnya di hari Rabu (16/12), sebesar 1.460.000.000,-

Wenno Sesali

Anggota DPRD Maluku, Jantje Wenno menyesali pekerjaan pro­yek rehabilitasi gedung Islam Center yang diduga fiktif.

Menurutnya, sesuai dokumen negara yang ada di laman lpse. malukuprov.go.id, maka yang harus dilakukan adalah penataan ka­wasan tersebut agar menjadi lebih baik dan gedung tersebut juga men­jadi lebih layak dari sebelumnya.

Menurut politisi Perindo ini, se­mestinya Pemprov lebih memprio­ritaskan penggunaan dana terse­but untuk kesejahteraan masyara­kat Maluku. “Ada banyak kebu­tuhan-kebutuhan masyarakat kita yang saat ini harus ditangani. Sangat naif kalau penggunaan anggaran tersebut oleh Pemprov tidak menyentuh kebutuhan-kebutuhan rakyat. Saya hanya bisa bilang hati-hati mengelola dan menggunakan anggaran,” kata Wenno. (S-19/S-39/S-32/S-51)