AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku merencanakan aktivitas sekolah kembali dibuka pada 13 Juli mendatang khusus di daerah zona hijau Covid-19.

Sementara aktivitas pelajar yang berada di zona kuning, orange dan merah tetap secara online.

“Kita rencanakan tatap muka bagi siswa yang berada di zona hijau saja, belum untuk zona kuning dan merah dan saya masih tetap dengan warning yang keras, sesuai protokol saya ada. Tapi zona hijau itu harus hati-hati karena bisa saja berubah menjadi kuning, orange atau merah,” kata Plt Kadis PK Maluku, Insune Sengadji ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/6).

Dikatakan, hanya sekolah-sekolah yang berada di zona hijau yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka. “Untuk zona kuning, orange dan merah tetap melaksanakan pembelajaran dengan sistem daring,” ujar Sangadji.

DPRD Minta

Baca Juga: Komisi IV akan Evaluasi Seleksi Penerimaan Siswa

Sebelumnya, DPRD Maluku meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengawasi ketat penerimaan siswa baru, serta membuat mekanisme penerimaan agar  bisa terpantau dengan baik.

Permintaan ini disampaikan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan dalam rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Maluku, Jumat (12/6).

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas PK Maluku, Insune Sangadji, Hurasan menegasakan, mekanisme penerimaan siswa baru perlu dibuat oleh Dinas PK dan tidak diserahkan kepada kepala sekolah. Hal ini untuk menghindari kebiasaan-kebiasaan buruk yang menjadi isu yang tidak baik ditengah masyarakat dalam setiap penerimaan siswa baru.

Ruslan juga mengusulkan agar kedepan, dalam penerimaan siswa baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus lebih memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan yang menjadi latar belakang pemilihan sekolah.

Sedangkan Wakil Ketua Koordinator Komisi IV, Aziz Sangkala mengusulkan kepada komisi agar kedepan harus dipikirkan untuk membentuk peraturan daerah yang berkaitan dengan sistem pendidikan ditengah bencana.

Kadis PK Maluku Insune Sangadji dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Samson Atapary menjelaskan, penerimaan siswa baru tetap menggunakan sistim zonasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44  Tentang Zonasi.

“Akan tetap menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru,” kata Sangadji.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku terus berupaya untuk membenahi sistem pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan, termasuk dengan mendongkrak peringkat kwalitas pendidikan dari 32, salah satunya dengan sistem zonasi yang memungkinkan untuk dilakukannya pemerataan siswa.

Dengan dilakukannya penegasan sistem zonasi, maka Dinas Pendidikan secara berkelanjutan akan melakukan pemerataan guru agar tidak terjadi penumpukan guru pada sekolah tertentu, yang akan erdampak pada kesejahteraan yang nantinya diperoleh.

Terkait mekanisme penerimaan siswa baru ditengah pandemi Covid-19, Sangadji menuturkan, sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan, maka semua proses penerimaan dilakukan oleh masing-masing sekolah, dan dimulai dengan proses pendaftaran siswa baru yang dilakukan secara online.

Apabila pada saat dilakukan pendaftaran siswa tidak sesuai dengan zonasi, secara langsung ditolak berkas administrasi, sementara proses seleksi akan dilakukan berbeda-beda.

Untuk SMK, proses seleksi akan dilakukan tanggal 15 Juni, SMA Swasta tanggal 17 Juni dan SMK Negeri 19 Juni.

Sangadji berjanji, dalam proses seleksi siswa baru pada sekolah ungulan, akan tetap mengawal ketat sehingga ada keadilan dan pemerataan siswa.

Usai rapat Ketua Komisi IV Samson Atapary menegaskan, komisi tetap mendukung langkah baik yang telah dilakukan oleh Dinas PK Maluku , namun harus dengan pengawasan ketat dalam penerimaan siswa baru, serta membenahi sistem pengawasan agar lebih diperkuat. “Kami dukung kebijakan baik, namun harus tegas,” terangnya sembari menambahkan, komisi akan tetap awasi.  (S-39)