Dinas Koperasi Diingatkan Masif Sosialisasi UMKM
AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku meminta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku lebih masif melakukan sosialisasi terkait dengan adanya batuan pemerintah bagi pelaku UMKM ditengah pendemi covid-19.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada Siwalima, Rabu (25/11) mengatakan, sosialisasi sangat penting dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, sebab sampai dengan penutupan pendaftaran UMKM Provinsi Maluku minim pendaftar.
Dijelaskan, dari data yang masuk hampir 76.000 orang diusulkan untuk menerima bantuan UMKM dari 11 Kabupaten dan Kota, namun sampai dengan saat ini baru 14.665 orang yang dibantu, artinya masih banyak data-data yang mesti diverifikasi.
Hal ini, kata Ruslan disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas, akhirnya dari data yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Maluku masih banyak yang harus dimasukkan.
“Sosialisasi masih kurang. Hal ini terlibat dari masih data yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Maluku masih banyak yang harus dimasukkan,” ujar Ruslan.
Baca Juga: Pekan Depan Proyek Pasar Mardika DilelangKarena itu, Komisi IV mengharapkan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi maupun Kabupaten Kota untuk melakukan koordinasi secara baik dengan mensosialisasikan kepada pemerintah negeri sekaligus memverifikasi ulang administrasi usulan untuk bantuan UMKM di Provinsi Maluku.
Apalagi, rencana Pemerintah Pusat untuk memperpanjang program bantuan bagi UMKM ditahun 2021, maka peluang ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi dan memverifikasi data sejak dini.
“Kami berterima kasih kepada kebijakan pemerintah pusat yang telah memperpanjang batas waktu rekrutmen untuk UMKM di Provinsi Maluku, agar kedepan semuanya terakomodir,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Penyerapan bantuan Usaha Kecil Mikro dan Menegah (UMKM) di Provinsi Maluku sangat minim, jika dibandingkan dengan kuota yang disediakan Pemerintah Pusat sebesar 220 ribu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Muhamad Nasir dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Maluku, Selasa (24/11).
Nasir menjelaskan, bantuan bagi UMKM merupakan program baru yang disediakan oleh Presiden untuk memberdayakan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Namun sampai dengan ditutupnya proses pendaftaran program bantuan UMKM, Maluku hanya dapat mengusulkan sebanyak 76.464 orang pelaku UMKM. Dan dari data tersebut yang ditetapkan 41.803 orang. “Kita kirim ke pusat itu 76.464 orang, tapi yang ditetapkan hanya 41.803 orang,” beber Nasir.
Dari 41. 803 orang UMKM tersebut, kata Nasir, sampai dengan saat ini proses pencairan bantuan pada Bank BRI dan BNI baru mencapai 14.665 orang UMKM. Artinya penyerapan bantuan sangat minim. Padahal jika 76.464 orang UMKM tersebut ditetapkan maka uang yang beredar di Maluku dapat mencapai Rp.1.347.327.200.
Terkait dengan sebaran penerima bantuan, Nasir merinci, untuk Kabupaten Maluku Tenggara 5.117 yang menerima 3.274, Kota Tual 4.638 yang sudah menerima 499 Kabupaten Maluku Tengah 17.729 yang diterima 9.357, Kabupaten MBD 1.872 yang diterima 96, Kabupaten SBB terkirim 6.648 yang diterima 2.322.
Kepulauan Aru 3.563 yang diterima 1.731, Kota Ambon 24.179 yang telah melampaui kuota 20 ribu per Kabupaten Kota dan diterima sebanyak 20.735. Jumlah ini belum termasuk pelaku UMKM dikirim oleh Dinas Koperasi UMKM Maluku. Kabupaten Buru Selatan 1.909 yang terkonfirmasi 1.594 dan kabupaten Buru 4.015 terkonfirmasi 1.103.
Nazir mengungkapkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan banyak UMKM tidak diakomodir dalam bantuan tersebut, diantaranya jika pelaku UMKM tersebut sementara melakukan kredit dan diusulkan oleh lembaga lain maka Kementrian akan menolak. “Ada dua alasan ditolak, diantaranya kalau pelaku UMKM tersebut sementara melakukan kredit dan diusulkan oleh lembaga lain maka, Kementerian akan menolak,” tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan tingkat penyerapan pada kabupaten yang rendah, Nasir menambahkan, sesuai dengan hasil koordinasi ternyata pelaku UMKM pada daerah masing-masing hanya demikian. (S-50)
Tinggalkan Balasan