AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim menghukum Maikel Maryon Latumahina alias Maikel dalam kasus pengania­yaan terhadap tetang­ganya. Hakim memutuskan hukuman yang harus dijalaninya selama 10 bulan penjara.

Majelis hakim menghukumnya karena telah menganiaya Yapi tetangganya di Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai­mana diatur dalam dakwaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maikel Maryon Latumahina alias Maikel dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Jenny Tulak di PN Ambon, Rabu (25/11).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catarina Lesbata menuntut terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Seperti diketahui, dalam dakwaannya, kasus penganiayaan yang terjadi pada 14 Juni 2020 sekitar  pukul 02.00 WIT di depan rumah Kres, berawal saat korban pulang dari rumah duka.

Di tengah perjalanan, korban bertemu terdakwa bersama temannya. Tiba-tiba korban mendengar perkataan kasar atau makian. Mendengar ucapan itu, korban kembali turun dan bertanya kepada terdakwa terkait makian tersebut ditujukan kepada siapa. Korban lalu mendorong terdakwa.

Baca Juga: Ahli Sebut Tata Ibrahim Korban Kejahatan Faradiba

Saat itu terdakwa tidak membalas. Usai mendorong terdakwa, korban kemudian pulang bersama saksi Ardi. Mereka bertemu beberapa teman dan duduk bersama.

Tak lama berselang, terdakwa datang bersama ibunya. Saat itu korban sempat mendengar ibu terdakwa menasehatinya sambil menangis. Sebelum membacok korban, terdakwa sempat berkata “Yapi e beta su badara ini beta akan potong ose.”

Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan memotongnya. Saat memba­cok korban, senjata tajam jenis parang itu mengenai pagar. Korban kemudian meng­-ambil bambu menghadang terdak-wa. Sayang, terdakwa berhasil merebut bambu dari korban.

Korban sempat berlari dan terjatuh karena kesandung batu. Terdakwa ke­mudian mendekat dan membacok korban satu kali mengenai pipi kiri korban. Beruntung, saksi Ardi berhasil melerai. Sehingga korban mengalami luka potong di pipi sebelah kiri. (S-49)