AMBON, Siwalimanews – PT Mardika Perkasa Permai, sebagai pihak ketiga yang mengelola parkir di kawasan Mardika Ambon, akhirnya menyetor retribusi parkir yang selama ini tak disetor perusahaan ini ke kas daerah.

Proses penyetoran retribusi itu berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, di Jalan Rijali Belakang Soya, Selasa (6/6), yang dilakukan secara simbolis oleh Bos PT MPP Kipei kepada Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan disaksikan Kajari Ambon Adhryansah serta Wakil Ketua DPRD Geral Mailoa, dan perwakilan Bank Maluku, dan sejumlah pimpinan OPD terkait di jajaran pemkot serta anggota Komisi III DPRD Kota Ambon.

Usai penyerahan Walikota dalam arahannya mengaku, hubungan kerja antara Pemerintah Kota Ambon dengan pihak perusahaan, tetap baik. Persoalannya, hanya soal kawasan-kawasan yang menjadi kepentingan pemkot dan pemprov, sehingga membingungkan pihak perusahaan.

“Ini hanya karena ada arahan-arahan yang membuat pihak perusahaan ini bingung sehingga belum dilakukan penyetoran. Karena itu, kita tidak ingin ini jadi persoalan besar, maka pemkot mohon kesediaan bantuan dari Kejari Ambon dalam kapasitas sebagai pengacara negara, untuk membantu memediasi sebagai upaya penyelesaian permasalahan dimaksud,” ungkap walikota.

Menurut walikota, dalam setiap persoalan, memang dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelesaiannya, sehingga menghasilkan jalan keluar yang baik.

Baca Juga: Pemkot akan Perketat Pengurusan IMB

Pihaknya juga berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Kajari beserta seluruh jajaran, atas bantuannya dalam menyelesaikan persoalan dimaksud, dan juga kepada pihak perusahaan yang sudah beretikad baik dan membantu pemkot melakukan penagihan retribusi parkir tersebut.

“Saya kira itu saja, kedepannya, kita akan terus bangun kolaborasi dengan semua pihak dan mudah-mudahan dalam kebersamaan itulah kita semua dapat berkontribusi positif untuk terus membangun kota ini,”tandasnya.

Sementara itu, Kajri Ambon juga mengatakan, bahwa persoalan ini selama ini menjadi polemik, sehingga proses ini dialjukan secara terbuka untuk menunjukkan bahwa sinergitas yang ada di Kota Ambon ini sebenarnya cukup solid dan kompak.

“Jadi sebenarnya dari sisi pengusaha sebenarnya tidak ada masalah, sehingga dilakukan pendampingan untuk penyelesaian penyetoran retribusi parkir ini. Jadi, atas langkah-langkah yang kami lakukan, tahapan negosiasi dan sebagainya, sehingga hasil akhirnya semua happy ending karena semua kepentingan para pihak dapat diakomodir,” ujar kajari.

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Gral Mailoa, menyampaikan terima kasih atas semua proses yang telah berlangsung. Pasalnya, begitu banyak hal yang terjadi di Pasar Mardika, dan itu menjadi tanggung jawab bersama, Pemerintah Kota dan juga DPRD untuk mengaturnya dengan baik.

“Soal regulasi, itu soal kewenangan-kewenangan, supaya jangan lagi terjadi hal-hal yang baru kita hadapi. Mari kita sama-sama mengatur soal kepentingan di pusat perekonomian kita di kota ini, agar kita menjawab kebutuhan-kebutuhan rakyat kita,” tandas Mailoa.(S-25)