NAMLEA, Siwalimanews – Ketua DPC Partai Demokrat Erwin Tanaya mengadukan persoalan dirinya dikudeta dari jabatannya selaku Ketua Fraksi Bupolo DPRD Buru yang saat ini dijabat oleh Robi Nurlatu dari Partai Nasdem.

Kudeta ketua fraksi yang dinilai cacat hukum itu, kemudian diumumkan Ketua DPRD M Rum Soplestuny saat memimpin paripurna pada 22 Juni lalu. Kudeta di tubuh Fraksi Bupolo itu secara resmi telah disampaikan Erwin Tanaya melalui dua kuasa hukumnya, Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu.

Kedua kuasa hukum Tanaya ini kemudian mendatangi DPRD Buru, Jumat (12/8), guna menyampaikan pengaduan dari Erwin Tanaya ke Badan Kehormatan DPRD. Namun sayangnya, mereka  tidak bertemu langsung dengan para pimpinan dewan, maupun Ketua BK, karena tidak berada di tempat.

Pengaduan Tanaya secara tertulis itu, hanya diberikan ke Bagian Umum Sekretariat DPRD dan diterima oleh  Kasubag Administrasi Halim, untuk kemudian diterusksn ke pimpinan dewan dan BK.

“Inti dari laporan kami adalah pelanggaran tatib yang sandarannya kami mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2018, kemudian Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,” jelas Ahmad Belasa kepada para wartawan, di DPRD, usai menyerahkan surat aduan tersebut.

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Tamaela Usul Sistim Ganjil Genap

Menurut Belasa, yang dilaporkan ke BK adalah Ketua DPRD, terkait dengan pengumuman pergantian Erwin Tanaya dengan Robi Nurlatu sebagai Ketua Fraksi Bupolo.

“Harus kami tegaskan, mekanisme pergantian dalam paripurna itu cacat prosedur,” tegas Belasa.

Pasalnya, sesuai PP Nomor 12 maupun Tatib DPRD, bahwa fraksi merupakan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum, sehingga keputusan-keputusan fraksi menyangkut dengan rolling, pergantian dan bahkan pembubaran adalah hak proregatif partai politik yang berkoalisi dalam fraksi Bupolo.

“Itu adalah keputusan partai politik dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, apalagi oleh pimpinan DPRD sebagai alat kelengkapan dewan, dan dia di fraksi yang berbeda dengan Fraksi Bupolo,” tegas Belasa.

Lebih jauh Belasa menjelaskan, pergantian ketua fraksi, hanya semau DPD Partai Nasdem Buru itupun cacat hukum. Bila alasan pergantian karena ada surat dari Partai Nasdem, kalau posisi Ketua Fraksi Bupolo tidak bisa dianulir atau dibawa ke persidangan atau di rapat paripurna untuk diumumkan sebelum ada kesepakatan tiga parpol koalisi.

Belasa menyindir balik pernyataan Ketua Partai Nasdem Buru Muhammad Daniel Rigan yang tidak tunduk dengan kesepakatan tiga parpol yang menetapkan Erwin Tanaya sebagai Ketua Fraksi Bupolo selama satu periode atau selama lima tahun.

“Pernyataan oleh salah satu ketua parpol koalisi fraksi Bupolo itu justru sangat merugikan partai politik yang bersangkutan. Karena dia tidak mengerti  mekanisme fraksi, dia tidak mengerti tentang mekanisme partai politik di DPRD seperti apa,”sindir Belasa.

Belasa membeberkan, dalam surat aduan itu dijelaskan, pergantian ketua fraksi, baru diketahui pada pertengahan bulan Juli lalu. Dikarenakan saat itu, Erwin Tanaya sebagai Ketua Fraksi Bupolo yang sah, sedang melaksanakan tugas partai di luar daerah.

Untuk itu, Badan Kehormatan DPRD Buru kiranya dapat meninjau kembali hasil paripurna pengumuman fraksi dan pengesahan alat kelengkapan dewan, disebabkan proses pergantian Ketua Fraksi Bupolo  bertentangan dengan ketentuan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, PP nomor 12 tahun 2018 serta Peraturan DPRD Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

BK dimohonkan pula agar mengambil tindakan hukum atas pelanggaran terhadap Peraturan DPRD Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

“Mengingat kewenangan ditingkat pertama merupakan hak konstitusional BK berdasarkan Pasal 141, 142, 143, 144 dan 145 Peraturan DPRD Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka dimohonkan kepada Majelis BK agar mengusulkan pemberian sanksi atas keputusan yang merugikan pengadu,” pinta Belasa. (S-15)