AMBON, Siwalimanews – AF alias Om Bas harus berurusan dengan pihak kepolisian usai perbuatan bejadnya yang tega mencabuli bahkan menyetubuhi anak dibawah umur.

Parahnya lagi tak hanya satu anak yang menjadi korban dari predator seksual ini, namun korbannya mencapai mencapai lima orang yang seluruhnya masih berusia antara 6 hingga 11 tahun.

Kasi humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (22/2) menjelaskan, kejadian bermula pada 13 Februari 2024, saat itu pelaku yang satu rumah dengan korban pada salah satu desa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, melihat korban yang sementara nonton TV.

Entah apa yang merasuki pria bejad ini, ia lalu mengajak koban masuk ke kamar. Di kamar pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban yang baru berusia 9 tahun.

“Korban awalnya menolak, tapi dipaksa dan diiming imingi uang dan melancarkan aksi bejadnya tersebut,” jelas Ipda Jane.

Baca Juga: Penegakan Hukum Bidang Keimigrasian Harus Ditingkatkan

Aksi bejad tua bangka ini terbongkar, setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada Ibunya. Bahkan korban mengaku, tak hanya dirinya namun terdapat empat teman perempuannya yang juga menjadi korban.

“Atas pengakuan korban, ibu korban lalu mengumpulkan empat korban lain dan melakukan interogasi, disitu para korban yang seluruhnya  berusia dibawah umur akhirnya mengaku,” ujar Ipda Jane.

Mendapat pengakuan empat korban lainnya, ibu korban lalu melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon,” tandas Ipda Jane.

Atas perbuatannya kata Ipda Jane, tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (S-10)