AMBON, Siwalimanews – Diundang DPRD Kota Ambon untuk mengikuti rapat koordinasi bersama pemerintah kota di Balileo Rakyat Belakang Soya, Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) turut memboyong ratusan pedagang yang adalah anggotanya, hadir dalam rakor tersebut.

Alhasil, Rakor yang dipimpin Ketua DPRD Elly Toisuta didampingi dua Wakil Ketua masing-masing Geral Mailoa dan Rustam Latupono, bersama Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena serta Kapolresta Pulau Ambon serta melibatkan Komisi II dan III juga perwakilan PT Bumi Perkasa Timur, di Ruang Paripurna Utama, Senin (27/2) itu, nyaris ricuh.

Pasalnya, sebagian besar pedagang yang turut masuk untuk menyaksikan jalannya rakor tersebut, tidak terima saat salah satu anggota Komisi III, Ari Sahertian mempersoalkan kedatangan ratusan pedagang yang diboyong APMA dalam rapat tersebut.

Menurutnya, yang diundang dalam rakor tersebut hanya APMA, dan tidak ada pedagang. Dengan itu, pihaknya mempertanyakan tujuan APMA memboyong serta para pedagang dalam rapat tersebut.

“Yang diundang kan APMA, kenapa APMA memboyong semua pedagang yang notabennya adalah anggotanya di Pasar/Terminal Mardika,”ucapnya.

Baca Juga: Pangdam Pattimura Olahraga Bersama dengan Forkopimda Maluku

Pernyataan Sahertian itu tidak diterima para pedagamg hingga terjadi keributan dalam ruang rapat, karena beberapa pedagang terlihat berdiri dari tempatnya dan beradu mulut dalam ruang tersebut, hingga terjadi keributan yang kemudian dilerai oleh petugas Satpol Pp.

Keributan itu juga dilerai oleh Penjabat Walikota Ambon dengan berteriak dan meminta agar para pedagang diam, hingga akhirnya keributan itu terhenti, dan rapat kembali berlanjut.

Dalam kesempatan itu, Sahertian juga menyentil APMA soal ketentuan harga per lapak yang dipatok sebesar Rp9 juta. Sementara menurutnya, dengan melihat materialnnya, tidak mencapai angka demikian. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemkot melalui tim kajiannya, mengkaji  material yang digunakan dengan barga yang ditentukan pihak APMA terhadap pedagang.

“Persoalan APMA ini sudah sejak dulu, dimana sebelumnya, dari hitungan pemkot, pedagang harus membayar per lapak sebesar Rp4 juta, namun oleh APMA, itu dinaikan menjadi pulihan juta. Bahkan ada yang sampai Rp 25 juta. Jangan bicara mau mensejahterakan pedagang, omong kosong itu,” tegas Sahertian.(S-25)