Digusur, Puluhan Warga Batu Merah Datangi DPRD
AMBON, Siwalimanews – Puluhan warga Jalan Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon mendatangi Kantor DPRD Maluku, meminta perhatian lembaga legislatif tersebut terkait penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Kedatangan warga Batu Merah ini diterima Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun dan Ketua Komisi IV Samson Atapary diruang rapat Ketua DPRD, Senin (6/2).
Salah satu warga yang terkena dampak penggusuran, Haris menjelaskan proses penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan tidak didasarkan pada fakta hukum.
“Saat itu kita sudah minta agar dilakukan pengembalian batas dengan menghadirkan BPN dan Biro Aset untuk melihat langsung lahan dengan luas 1800 meter persegi milik pemerintah daerah, tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan dan dilakukan eksekusi,” ujar Haris.
Menurutnya, ada ketidakadilan Pengadilan Negeri dalam melakukan eksekusi sebab tidak semua rumah dilakukan eksekusi, melainkan beberapa rumah saja padahal ada juga warga yang rumahnya digusur telah melakukan pembayaran kepada ahli waris Kolonel Pitersz melalui kuasa hukum Mustakim Wenno.
Baca Juga: Walikota Harap Latupati Berperan Ciptakan Situasi KondusifAkibat dari penggusuran tersebut kata Haris, telah mengakibatkan 26 Kepala Keluarga sementara tinggal di masjid terdekat dan membutuhkan bantuan pemerintah daerah untuk dapat memperhatikan warga khususnya anak-anak
“Terlepas dari sisi hukum tapi dari sisi kemanusiaan ada 26 KK yang didalamnya banyak anak sekolah yang harus mendapatkan hak mereka, belum lagi menjelang bulan Ramadhan,” jelas Haris.
Haris mengharapkan, adanya perhatian Pemprov untuk dapat membantu warga yang terdampak dari penggusuran sehingga mendapatkan hak selayaknya manusia.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri, termasuk dengan eksekusi yang dilakukan.
“DPRD tidak mencari urusan hukum apakah eksekusi tidak sesuai prosedur atau tidak, tapi itu sudah jalan dan tidak mungkin meminta pengadilan untuk membatalkan karena yang punya hak itu warga,
Namun, dari aspek kemanusiaan DPRD akan memastikan setiap warga yang terdampak memperoleh hak selayaknya, maka pihaknya akan memerintahkan komisi terkait untuk segera memanggil mitra guna membicarakan persoalan ini sehingga warga dapat memasuki bulan Ramadhan dengan baik.
Pengadilan Eksekusi
Untuk diketahui 40 bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 6.847 meter persegi dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/1).
Proses eksekusi yang berlangsung tanpa perlawanan dilakukan berdasarkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb. Tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat. Patria Hamoch Piters.
Sebanyak 500 personil Polres Ambon, dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi yang berlangsung pada Selasa (31/1/2023). Sementara dari pihak PN, sedikitnya 14 petugas juga diturunkan, ditambah, Petugas PLN yang membantu memutuskan aliran arus listrik pada lokasi tersebut. Juga sejumlah buruh yang bertugas membantu memindahkan barang-barang warga.
Meski warga sempat berupaya menghentikan pembacaan Putusan tersebut, namun Jurusita tetap melanjutkan tugasnya hingga proses eksekusi itu dilakukan.
“Kami dari Pengadilan Negeri Ambon akan membacakan berita acara eksekusi lahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon,” ucap Jurusita PN Ambon, Ricky di lokasi eksekusi, tepatnya di depan Rumah Makan Arema Ambon, sebelum eksekusi itu dilakukan.(S-20)
Tinggalkan Balasan