AMBON, Siwalimanews –  Sebanyak 59 tenaga kesehatan menggugat Yayasan Kesehatan GPM ke Pengadilan Hu­bungan Industrial (PHI). Proses hukum tersebut kini telah berlangsung,

Menanggapi gugatan ke PHI tersebut, pihak yayasan kesehatan diduga me­nyurati Dinas Keseha­tan Provinsi Maluku dan Kota Ambon de­ngan meminta bantuan agar tidak menerima 59 tenaga kesehatan  dipe­kerjakan pada rumah sakit maupun puskesmas serta puskesmas pembantu.

Dalam surat yang copian­nya diterima redaksi Siwalima nomor 34/YANKES-GPM/07/2022 isinya, bahwa gempa bumi yang mendera Kota Am­bon dan sekitarnya tahun 2019 dibarengi Covid-10 di tahun 2020, telah berdampak signifikan terhadap penurunan BOR (bed occupancy rate) yang mempengaruhi stabilitas keuangan RS Sumber Hidup GPM

terkait dengan itu, berdasarkan kesepakatan Direktur RS Sumber Hidup GPM dengan pegawai rumah sakit termasuk nakes, tidak ada kebijakan PHK, memperoleh gaji sebesar Rp70 % dan sampai saat ini permasalahan keuangan RS Sumber Hidup belum pulih,

kondisi ini menyebabkan 59 orang pegawai termasuk nakes menggugat Yayasan Kesehatan GPM, Cq Plt Direktur RS sumber hidup di Pengadilan Hubungan Industrial, yang saat ini proses hukumnya sedang berlangsung.

Baca Juga: Dukung Proses Hukum, AJI & IJTI Diminta Kawal Ketat

demi kelancaran proses hukum mereka di pengadilan Hubungan Industrial,  pihak yayasan me­mohon kesediaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Kota Ambon untuk membantu mengarahkan semua direktur RS termasuk puskesmas dan pus­kesmas pembantu khususnya Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah agar berkenan tidak me­nerima dan atau  tidak mem­per­kerjakan mereka sampai proses hukum selesai.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy yang dikonfirmasi Siwalima melaui telepon selulernya, Kamis (14/7) membenarkan pihaknya menerima surat tersebut.

“Ia benar itu suratnya,” tulis Pelupessy lewat pesan singkat di aplikasi Whatsappnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Hidup, Nia Pattiasina yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (14/7) baik melalui telepon selulernya maupun pesan singkat namun tidak merespon. (S-25)