Diduga Polres MBD Diamkan Kasus Pengrusakan Rumah Warga
MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Barat Daya diduga mendiamkan kasus pencurian dan pengrusakan rumah milik Thobias Samson.
Bagaimana tidak empat bulan lebih kasus ini dilaporkan, namun perkaranya belum juga ditangani pihak kepolisian.
Kuasa Hukum korban Gerry Wattimena kepada Siwalimanews di Masohi Senin (28/6) menjelaskan, kasus ini terjadi pada tanggal 15 Januari 2021 yang dilakukan sekelompok masyarakat di Desa Kheli Pulau damer MBD.
“Atas kejadian itu kliennya telah melaporkannya Dimana ke Polsek Damer, namun sampai bulan April kemarin tidak ada perkembangannya,” ujar Wattimena.
Selanjutnya pada 14 april lalu, kliennya mencabut perkara di Polsek Damer dan membuat laporan baru berupa surat pengaduan terkait dengan perusakan dan pencurian pada 22 April 2021 di Polres Moa MBD yang di dampingi oleh dirinya kuasa hukum, namun sangat disayangkan sampai dengan akhir bulan Juni ini, tidak ada panggilan terhadap korban maupun pelaku.
Baca Juga: Bupati Ancam Mutasi ASN yang Belum Divaksin“Kami kemudian mencabut laporan itu dan membuat laporan baru ke Polres MBD di Moa pada 22 April lalu. Namun lagi-lagi, sampai sekarang pelakunya belum juga dipanggil oleh polisi, alias kasusnya belum juga diproses,” sebutnya.
Dari peristiwa tersebut 6 bulan lamanya, kliennya tinggal bersama keluarganya ditenda pengungsian dengan cuaca yang sering hujan,. Hal ini dikarenakan kliennya takut atas ancaman pelaku yang sampai saat ini masih berada di desa Kheli Pulau Damer.
Sementara itu salah satu penyidik senior di Polres MBD menjelaskan, yang dikonfirmasi Siwalimanews mengaku, belum mengetahui ada laporan aduan kasus dimaksud.
Ia mengaku, baru mengetahui adanya delik aduan yang disampaikan kuasa hukum korban melalui pesan singkat WhatsApp.
“Kalau liat bentuk fisik laporan kami belum tahu. Namun kami tahunya setelah kuasa hukum korban, Yakni Pak Wattimena menyampaikan kepada kami melalui pesan singkat WhatsApp,” ujar penyidik tersebut yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Ia menegaskan, semua delik aduan yang disampikan masyarakat tentang kasus hukum di lingkungan Polres MBD pasti akan ditindak lanjuti, hanya saja proses disposisi pimpinan belum terbit.
“Itu pasti di proses kalau sudah ada disposisi pimpinan pasti akan turun ke kita. Namun teknisnya kan ada. Jadi kita bersabar saja pasti akan ditindak lanjuti,” pintanya. (S-36)
Tinggalkan Balasan