NAMLEA, Siwalimanews – Diduga menggunakan uang bim­bingan teknis KPPS dan PPS saat pilkada 2019 lalu, sekertaris KPU Buru, Aziz Fesanrey dipolisikan.

Uang bimbingan teknis KPPS-PPS sebesar Rp 50 juta tersimpan di ruang kerjanya. Diduga uang mi­lik KPU itu diambil Aziz dan digu­nakan untuk kepentingan pribadi.

Laporan resmi itu disampaikan Faisal Amin Mamulaty, salah satu komisioner KPU Buru di SPKT Polres Pulau Buru, Rabu (3/3) pagi.

Aduan tertulis itu diserahkan langsung Faisal kepada petugas SPKT dan disertakan beberapa bukti, termasuk bukti pemeriksaan internal yang menguatkan kalau uang tersebut berkurang Rp.50 juta.

Dalam laporan tertulis itu disebutkan, pada Jumat, 12 April 2019 lalu di ruang kerja Sekretaris KPU diduga telah terjadi kehila­ngan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: DPRD Maluku Minta Pemda KKT Tanggap Hadapi Banjir

Uang itu sedianya akan digu­na­kan untuk membiayai kegiatan bimbingan teknis KPPS dan PPS penyelenggara pemilu Tahun 2019 lalu.

Guna membongkar tuntas kasus ini, Faisal yang juga salah satu komisioner di KPU Buru ini meminta Kapolres Buru agar turut memeriksa beberapa orang saksi pegawai di Kantor KPU Buru.

Mereka terdiri dari Mantan Bendahara KPU, Rahmawati Heluth, Fachri Matuseya, Inka Turaha, dan Badarudin Djamani.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumaatmaja yang dikonfirmasi Siwalima Rabu malam menegaskan, akan menindaklanjuti laporan itu. “Insya Allah kita tindak lanjuti,” tegas Kapolres.

Ditanya kapan mulai dilakukan pemeriksa pelapor dan saksi, Kopelres mengaku belum tahu karena ia belum baca laporannya.

“Saya juga belum baca laporannya,”ngakunya namun demikian, ia berjanji akan menindaklanjuti laporan itu.

“Nanti kita tindak lanjuti begitu sampai di ruangan saya. Mungkin besok sudah masuk,” kata Kapolres. (S-31)