DOBO, Siwalimanews – Ketua Komite SMK PGRI Dobo Yan Apalem meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk  menelusiri proyek pembangunan SMK tersebut.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp6.8 miliar yang bersuber dari DAK Penugasan SMK ini yang dikerjakan oleh CV Yoswill Karyatama diduga terjadi mark up.

“Bagaimana saya sebagai ketua komite tidak minta Kejati Maluku telusuri anggaran pembangunan SMK PGRI Dobo yang menelan anggaran Rp6.8 miliar lebih, sementara material yang digunakan jauh dari kata standar, sehingga kuat dugaan terjadi unsur mark up didalamnya,” tandas Apalem kepada Siwalimanews di Dobo, Selasa (19/9).

Menurutnya, material pasir pasir yang digunakan untuk pengecoran cakar ayam, slop maupun tiang sama sekali tidak sesuai standar, karena pasirnya halus sekali seperti abu, belum lagi kerikil yang digunakan sangat jauh dari kata standar.

Secara kasat mata yang dilihat, tiang-tiang ini sudah pada bolong, dan materialnya ketika dipegang bagaikan abu ketika dihancurkan dalam tangan. Sementara anggaran yang begitu besar diperuntukan dengan tujuan agar siswa di sekolah itu dapat fasilitas yang baik dikemudian hari.

Baca Juga: Inspektorat Didesak Audit Pembangunan Gedung ICCU RSUD Haulussy

“Kita takutkan ketika sekolah ini selesai dibangun tidak bertahan lama dan rusak, karena kita sendiri sudah lihat pengalaman pembangunan SDN 2 Dobo yang sampai kini tidak bisa digunakan, karena kerja asal-asalan,” ucap Apalem.

Menurut Apalem, kepala tukang yang mengerjakan proyek itu sendiri sudah mengatakan bahwa material pasir terlalu halus dan tidak bisa dipakai, bahkan pasir yang dibawa saat ditiup angin dari jumlahnya lima ret tersisa 4 ret, sebab sisanya sudah terbawah angin.

Namun, lagi-lagi apa yang disampaikan kepala tukang ini yang mengerjakan pembangunan sekolah ini, sama sekali tidak di gubris oleh pihak pelaksana/pengawas proyek.

Disisi lain, komite sekolah juga kecewa, sebab Kepala Sekolah A Barends sama sekali tidak ambil langkah-langkah untuk menegur pihak kontraktor, bahkan terkesan ikut-ikutan apa yang dikerjakan mereka.

Untuk itu kami dari komite sekolah sangat-sangat kecewa dengan hal ini, sehingga kami minta agar pihak Kejati Maluku segera telusuri proyek ini,” pinta Apalem.(S-11)