AMBON, Siwalimanews – Diduga mengemudi mobil dibawah pengaruh alkohol, membuat pengemudi mobil Avanza bernomor polisi DE 1505 AG, Johan Jolandri Sohilai bersama rekannya Gerry Rolando Mauwa mengalami kecelakaan dengan menabrak kuburan dan rumah warga.

Kecelakaan tunggal ini terjadi, Selasa (29/11) di ruas Jalan Negeri Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Akibat dari kecelakaan tersebut baik pengemudi maupun penumpang harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapat pertolong medis.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (2/12) menjelaskan, kejadian berawal pengemudi dan penumpang mobil Avanza  ini baru selesai menghadiri acara nikahan di Desa Allang, Kompleks Namakoli.

Keduanya yang tengah mabuk parah berniat pulang ke arah Soa Siwalete, Negeri Allang, namun dalam perjalanan pengemudi hilang kendali dan keluar jalan utama sehingga menabrak kuburan dan rumah warga.

“Sesampainya di TKP tepatnya di Jalan Provinsi Negeri Allang, pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dan dibawah pengaruh alkohol, sehingga mobil ditumpangi keluar jalur dan menabrak kuburan, juga rumah warga yang berada tepat di samping jalan, lokasi kejadian tersebut,” jelas Utomo.

Baca Juga: Sadli: Stok Kebuhan Aman Jelang Natal

Akibat kejadian itu kata Utomo, baik pengemudi dan penumpang lagsung dievakuasi ke RS AURI di Laha, dan RSUP di Poka untuk mendat perawatan medis lebih lanjut.

“Kejadian itu, mengakibatkan keduanya mengalami luka cukup serius. Warga dan personel Polsek Leihitu Barat, akhirnya mengevakuasi keduanya ke RS AURI, dan RSUP dr Leimena,” jelas Utomo.

Utomo menngukapkan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Ambon, sebagian besar dipicu karena mengkonsumsi miras. Untuk itu, masyarakat diingatkan untuk menghindari miras ketika berkenderaan.

“Sangat kita harapkan masyarakat lebih hati-hati ketika berkendaran, hindari miras,” pesan Utomo.(S-10)