MASOHI, Siwalimanews – Diduga melanggar kode etik, Badan Pengawas Pemilu Maluku Tengah akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Bawaslu Maluku Tengah diduga melanggar kode etik, lantaran tidak menindak lanjuti sejumlah laporan pelanggaran pemilu di wilayah tersebut, sebagaimana mestinya. Alhasil Bawaslu Malteng dicap sebagai Bawaslu dengan kinerja terburuk sepanjang sejara Pemilu di Bumi Pamahanu-Nusa.

Bagaimana tidak, sikap Bawaslu Malteng yang terlampau formal mengakibatkan sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif di sejumlah TPS di berbagai wilayah di kabupaten itu, gugur dengan alasan tidak masuk akal.

Fakta buruknya, kinerja Bawaslu dikabarkan dialami sejumlah pihak. Bahkan sikap Bawaslu ini dibeberkan oleh saksi dari Partai Nasdem pada dapil II Malteng. Dimana mereka melaporkan  kejadian luar biasa  dengan alat bukti C pemberitahuan sebanyak 14 lembar yang telah digunakan orang lain, yang diketahui setelah pemilih datang ke TPS di Desa Sawai.

Ironisnya laporan itu tidak ditindak lanjuti dengan baik, akibat syarat pelapor yang terlampau formal.

Baca Juga: Tamaela Klaim, Nasdem Peraih Suara Terbanyak

“Kami melaporkan temuan luar biasa yang terjadi di TPS 01 Sawai, Kecamatan Seram Utara, dimana terdapat dua formulir undangan atau dokumen C pemberitahuan yang tidak terpakai, akibatnya pemilih tiba di TPS, undangan atas nama yang bersangkutan sudah terpakai selain itu, juga  jumlah surat suara pada TPS itu melebihi DPT,” ucap Tari saksi dari Partai Nasdem kepada wartawan melalui telpon selulernya, Kamis (29/2).

Yang lebih para lagi kata Tari, para saksi diperhadapkan dengan formalitas syarat yang sulit untuk dipenuhi. Padahal, laporan saksi-saksi sudah teridentifikasi, jika Bawaslu mau menerima dan menindaklanjuti temuan pelanggaran yang sistemik itu.

Blundernya, Bawaslu Malteng dalam menyikapi laporan ini sangat parah, sebab Bawaslu menyarankan saksi parpol untuk mengadu dan komplain saat pleno di tingkat PPK berlangsung.

“kami disarankan untuk sampaikan komplain dan keberatan saat pleno rekapitulasi di PPK Seram Utara. Jadi kami bingung, sebenarnya Bawaslu ini pengawas atau apa. Lantas kita mau mengharapkan apa lagi kalau sudah begini,” ucap Tari.

Saksi lainnya Iskandar Suat dari PDIP juga membeberkan sikap Bawaslu yang dinilai membuat blunder saat mengeluarkan rekomendasi pembukaan kotak suara pada 5 TPS di Yaputih, Kecamatan Tehoru beberapa hari lalu, tidak dikawal dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Pasalnya, PPK Tehoru hanya menanggapi pembukaan kotak suara dan hitung ulang suara di 2 TPS, Sementara 3 TPS lainnya di negeri itu batal dibuka. Pelanggaran amat nyata dilakukan PPK Tehoru di depan mata Panwascam yang merupakan perangkat bawah Bawaslu di Tehoru, namun mereka hanya menyaksikan PPK merekap hasil tanpa dibuka kotak sehingga tidak dihadiri oleh saksi parpol.

“Rabu 27 Februari lalu PPK buka kotak TPS 2 dan 3 Desa Yaputih dari 5 TPS yang direkomendasikan Bawaslu, saat dibuka, kejahatan pemilu terungkap dimana praktek ayam baca bebek ditemukan  lebih dari satu, bahkan puluhan suara,” tandas Suat.

Padahal hak demokrasi rakyat bagi caleg pilihannya, hilang saat TPS melakukan perhitungan suara dan ini ditemukan, jumlahnya pun puluhan suara. Namun bukti otentik pelanggaran pemilu di 2 TPS yang dibuka itu diabaikan.

Alhasil PPK dengan arogannya, melanjutkan perhitungan untuk 3 sisa TPS bermasalah dilakukan sendiri tanpa ada Panwascam dan saksi dihari berikutnya. Menariknya Bawaslu melalui Panwascam Tehoru tidak mengambil sikap apapun, meski pleno nyaris ricuh.

Menanggapi blundernya kinerja Bawaslu Malteng Ketua Pusat Kajian Strategis dan pengembangan sumber daya Maluku atau Pukat Seram Fahry Asyathry, minta Bawaslu Maluku mengevaluasi komisioner Bawaslu Malteng. Baginya, Bawaslu Maluku sudah harus membekukan komisioner Bawaslu Malteng.

“Pemilu kali ini terlampau rusak. Kejahatan dan kekacauan terjadi dimana-mana. Bawaslu Malteng buat blunder, bahkan terkesan tidak paham aturan. Banyak laporan yang telah kami dapat. Kami minta Bawaslu Maluku sudah mesti mengevaluasi kinerja komisioner Bawaslu Malteng,” tegas Fahry.

Untuk itu, Pukat Seram menghimbau kepada seluruh pihak untuk menyampaikan masukan dan laporan, agar pihaknya dapat mengambil langkah.

“Kami pastikan akan mengadukan mereka ke DKPP. Bawaslu Malteng tidak cakap, mereka diduga kuat menabrak dan melanggar kode etik. Banyak laporan yang gugur dengan alasan yang tidak masuk akal. Mereka susah mesti dibekukan,” tandas Fahry.(S-17)