Bula, Siwalimanews – KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, diduga kuat telah menyalahgunakan angaran Pilkada tahun 2020.

Pasalnya, KPU telah melakukan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada tahap I sebesar Rp 12 miliar atau 40 persen dari totol NPHD 30 miliar. Total dana 40 persen yang telah dicairkan pada 14 Januari 2020 tersebut, diduga sebagian digunakan untuk membayar honor PPK saat pilkada legislatif tahun 2019.

Dari total 75 orang PPK ini, setiap anggota memperoleh Rp 1,8 juta, sementara ketua PPK Rp 2 juta. Padahal, dana tersebut tidak diperuntukan pada kegiatan diluar tahapan Pilkada tahun 2020.

Informasi yang diperoleh Siwalimanews dari berbagai sumber menyebutkan, honor PPK yang bertugas saat pelaksanaan pemilu legislatif 2019 lalu telah dibayarkan KPU SBT menjelang Idul Fitri kemarin.

Honor mereka dibayar di tahun ini, sebab semenjak mereka bertugas sebagai anggota PPK pada pemilu legislatif 2019 lalu, KPU belum membayar honor selama dua bulan terakhir dan kemudian honor tersebut dibayar oleh KPU dengan anggaran Pilkada  tahun ini.

Baca Juga: TIM SAR Berhasil Temukan KM Aru Indah

Sekretaris KPUD SBT, Barakudin Rumakway yang dikonfirmasi Siwalimanews, mengakui, pada saat pemilu legislatif 2019, KPU SBT salah dalam mengusulkan anggaran, sehingga honor PPK tahun 2019 dibayar pada tahun ini.

“Kalau itu nantilah, saya pikir ini mungkin kita hadapi tahapan dulu, jadi jangan beritakan dulu,” harap Rumakway.

Selain itu kata dia, anggaran Pilkada SBT tahun ini sudah terpakai hampir mencapai Rp 4 miliar, yang didalamnya meliputi beberapa item kegiatan seperti, perekrutan PPK, pembayaran honor PPK, pembentukan PPS dan tahapan verifikasi paslon perseorangan berjargon Nina-Ramah.

“Pentahapan pilkada sempat terhenti pada 31 Maret sesuai edaran KPU Pusat, lantaran pandemi Covid-19, sehingga penggunaan anggaran juga terhenti. Diperkirakan anggaran yang sudah terpakai kurang lebih Rp 4 miliar,” ucapnya.(S-47)