AMBON, Siwalimanews – Saniri Negeri Mosso, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diduga menghambat proses penetapan matarumah Negeri Mosso.

Kepada Siwalima, Dahlan Tehuayo selaku Ketua matarumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih mengatakan, pi­haknya telah melakukan musya­warah mata rumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih pada Jumat (26/8) lalu dan hasilnya menetapkan Humaidi Tehuayo sebagai calon tunggal Kepala Pemerintah Negeri (KPN).

Namun setelah hasil musyawarah tersebut diserahkan kepada Saniri Negeri untuk ditetapkan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Mosso, pada 24 Oktober 2022 namun Saniri Negeri menolak untuk memproses dan menetapkan Humaidi Tehuayo sebagai calon tunggal KPN.

“Alasan penolakan itu karena sementara dalam proses hukum yang dilakukan Muhamad Tehuayo, jadi setelah proses hukumnya selesai baru dapat diproses. padahal laporan polisi yang dilakukan Mohamad Tehuayo ke Polda Maluku itu sifatnya individu dan tidak mewakili matarumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih,” tandasnya.

Dikatakan, alasan yang disam­paikan saniri Negeri Mosso ini sangat tidak mendasar dan sangat bertentangan dengan ketentuan perauturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Perda Kabupaten Malteng Nomor: 1 Tahun 2006 Tentang Negeri, Perda Kabu­paten Malteng Nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan Peraturan Negeri Mosso nomor : 141-04 Tahun 2008 tentang penetapan matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Mosso.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Serahkan SK Kewarganegaraan WNA Uzbekistan

“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dise­butkan diatas tidak ada satu keten­tuan pasalpun yang menyebutkan bahwa saniri negeri dapat mem­batalkan hasil musyawarah mata­rumah parentah karena yang berwewenang untuk mengangkat dan menetapkan calon kepala pemerintah negeri Mosso adalah matarumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih bukan saniri negeri Mosso,”  jelasnya.

Menurutnya, jika ada persoalan hukum maka proses pengangkatan KPN Mosso tidak dapat dibatalkan karena yang dapat membatalkan proses pengangkatan KPN Mosso apabila sudah ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah ada putusan inkra dari pengadilan terkait permasalahan hukum tersebut.

“Jadi alasan yang digunakan Saniri negeri sangat tidak mendasar dan terlihat mengada-ada dan tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas­nya.

Tehuayo menilai tindakan saniri negeri selama ini telah merusak sistem penyelenggaraan pemerin­tahan di Negeri Mosso.

“Kami minta Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk mengambil sikap dan tindakan yang tegas kepada Saniri Negeri Mosso dengan membekukan SK Pengangkatan Saniri Negeri Mosso dan mem­berhentikan Saniri Negeri Mosso karena selama ini saniri negeri dinilai tidak mendukung program peme­rintah daerah kabupaten untuk melakukan proses pencalonan, penetapan dan pengangkatan KPN Mosso sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber­laku,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Mosso, Hafid Selumena, yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (12/1) mengatakan, pihaknya tidak meno­lak hasil penetapan musyawarah matarumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih yang menetapkan Humaidi Tehuayo sebagai calon KPN Mosso.

“Prinsipnya kami tidak menolak hasil musyawarah tersebut namun setelah kami menerima hasil mu­syawarah tersebut, kami langsung berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten karena ada proses hukum yang sementara diajukan ke Polres Malteng dan Polda Maluku,” jelasnya.

Namun saat ini, kata dia, proses hukum di Polres Malteng sudah tidak dilanjutkan lagi karena telah ditarik laporannya sementara proses hukum di Polda masih terus ber­langsung sampai saat ini.

“Kami tidak mau disalahkan, karena proses hukum masih terus berlangsung. Kami tidak ada kepentingan apapun untuk proses penetapan KPN Mosso, prinsipnya kami juga berkeinginan agar proses pelantikan KPN ini bisa segera berlangsung dan Negeri Mosso memiliki KPN yang defenitif,” ujar Selumena.(S-08)