PIRU, Siwalimanews – Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka, mantan Kadis Pendidikan Kabuparen Seram Bagian Barat, John Tahya ditahan jaksa.

Selaian JT, sapaan John Tahya, Kejari SBB juga menahan tiga tersangka lainnya yaitu, Misran Wilette sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Hari Suhardi sebagai Direktur CV Valliant Dwi Perkasa selaku peme­nang tender dan Anwar Patty, pelaksana penga­daan sera­gam gratis tingkat SD, MI, SMP dan MTS tahun anggaran 2022.

Penetapan empat tersangka ini sekitar pukul 16.30 WIT oleh Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko didam­ping Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Ka­subs Penyidikan dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejari SBB, Selasa (6/2).

Kejari menyampaikan, penetapan empat tersangka ini saat melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian gratis siswa SD,MI, SMP MTS pada Dinas pendidikan dan kebudayaan SBB tahun anggaran 2022.

“Sebelum JT, MW, HS dan AP ditetapkan tersangka, direncanakan kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 4 orang saksi yang berkaitan erat dengan perkara dimaksud namun yang memenuhi panggilan kami hanya ada dua orang saksi yakni JT, dan MW. Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut, sedangkan HS, dan AP tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga: Rugikan Guru, Polisi Diminta Konsisten Usut Dana Sertifikasi

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil ekspos perkara, tim penyidik Kejaksaan Negeri telah menemukan bukti yang cukup berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan Ahli dan alat bukti surat.

Atas alat bukti tersebut, ungkap Kejari, tim penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pakaian gratis siswa SD,MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB Tahun anggaran 2022.

Menurutnya, sebagaimana hakekat penyidikan adalah untuk menemukan tersangka, maka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2022 ini, tim penyidik Kejari telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.

Dijelaskan, penetapan ke empat tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: B 150/Q.1.16/Fd.2/02/2024.

Selanjutnya, surat penetapan Tersangka Kepala Kejari Nomor:  B146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 atas nama Tersangka MW, dan SP. Sedangkan surat penetapan Tersangka Kepala Kejari Nomor B 152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 atas nama Tersangka HS Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Negeri Nomor: B197/Q.1.16/Fd.2/02/2024 atas nama Tersangka AP.

Dia menyebutkan, modus perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut yakni, tersangka HS dan AP secara bersama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan.

Tersangka HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa secara dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada tersangka AP untuk dipergunakan dalam dua tender.

Yakni, tender pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun 2022 dan tender pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs Tahun 2022. Dengan kesepakatan tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 % dari total nilai kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up harga satuan barang. Dan sesuai hasil penyidikan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan bak untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI Tahun 2022, maupun untuk pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022. Bahwa ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian kontrak.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.081.980.267,00  sebagaimana hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW 25/5/ 2024 tanggal 12 Januari 2024,” tegasnya.

Perbuatan para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Pasal 30 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Ditahan

Kajari menegaskan, pihaknya langsung menahan JT dan MW di Lapas Kelas IIb Piru selama 20 hari sejak 06 Februari hingga 25 Februari 2024 berdasarkan surat Perintah penahanan Kajari SBB Nomor: Print/Q.1.16/Fd 2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk tersangka MW.

Kajari menambahkan, tim penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kajari menghimbau AP dan HS agar bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan. “Kami juga menghimbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat atau pihak manapun terhadap penanganan perkara ini, agar tidak mempercayai apabila ada yang menjanjikan sesuatu atau menerima telepon atau whatsapp yang mengatasnamakan Kejari SBB, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang untuk membantu proses penanganan perkara. Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti,”Tegas Kejari. (S-18)