Diduga, Kadishut Maluku Terlibat Kasus Illegal Logging
MASOHI,Siwalimanews – Diduga Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Ie terlibat dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara.
Nama Sadli Ie diduga menguat kabarnya diperoleh dari hasil percakapan telepon yang berhasil disita penyidik Kejari Malteng. Meski penyidik belum secara resmi membuka adanya dugaan keterlibatan sang kadis dalam penyidikan kasus ini, namun jika benar hal itu adanya, maka penyidik harus memastikan yang bersangkutan tetap di jerat.
Kasie Intel Kejari Malteng, Karel Benito yang dikonfirmasi Siwalimanews di Masohi, Senin (2/3) belum membuka adanya peluang keterlibatan Sadli Ie. Meski demikian kasus ini masih terus ditangani dan ada peluang penambahan tersangka baru.
“Kita tidak mau berpsekulasi. Intinya peluang tetap ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka, karena kita masih terus bekerja untuk ungkap siapa saja yang bertanggung jawab selain ketiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Benito.
Menurutnya, penyidik fokus untuk menuntaskan kasus ini, termasuk mengejar pihak lain yang diduga kuat turut bertanggung jawab atas kasus ini.
Baca Juga: Pieris Tewas, Usai Bersenggolan dengan Mobil AvansaSaat ditanya, apakah pihak-pihak yang dimaksud salah satunya adalah Kadis Kehutanan Maluku Sdalie Ie, Benito belum mau mengungkapkannya.
“Kita bekerja dulu. Saya pastikan tidak akan ada yang diloloskan siapapun dia. Intinya hukum harus tetap kita tegakan. Untuk itu beri waktu kepada kami untuk tuntaskan kasus ini, termasuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Maluku Tengah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing eks Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai Seram Utara.
Kasie Intel Kejari Malteng, Karel Benito menjelaskan, penetapan keempat tersangka ini dilakukan dalam ekspos pada, Selasa (25/2) sore.
“Kita marathon kemarin siang hingga kemudian ekspos sampai dengan pukul 20.00 WIT semalam dan langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging itu,” kata Benito kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Rabu (26/2). (S-36)
Tinggalkan Balasan