NAMLEA, Siwalimanews – Setiap orang baik dewasa maupun para remaja yang kedapatan mengkomsumsi minuman keras (miras) akan dibina selama tiga hari di rumah ibadah oleh petugas Polres Pulau Buru.

Para pemuka agama, baik Muslim maupun Kristen di daerah ini, beserta para kades dan OKP, juga satu suara menolak beredarnya miras di Buru.

Penolakan beredarnya miras di Buru disampaikan dalam Forum Silaturahmi Kamtibmas bersama Kapolres dan Wakapolres Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati dan Kompol Bakhrie Hehanusa yang dipusatkan di Mapolres Buru, Senin (2/3).

Kapolres mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Buru untuk membuat regulasi tentang larangan peredaran miras.

Namun sambil menunggu regulasinya keluar, pihaknya telah miliki ide menangkal para remaja yang menenggak miras, caranya dengan menghukum mereka selama tiga hari. Hukuman tiga hari itu bukan dalam bentuk kurungan atau hukuman fisik, namun mereka akan dibina oleh pihak kepolisian secara mental spiritual di rumah ibadah masing-masing.

Baca Juga: Gubernur Ajak Masyarakat Perangi Sampah Plastik

“Kegiatan ini positif dan akan dibuat STR Polres jajaran untuk dilakukan kegiatan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Dikatakan, dirinya membutuhkan masukan terkait dengan gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat, sehingga pihaknya bisa menerapkan pola yang tepat untuk menangkalnya.

“Gangguan Kamtibmas yang akhir-akhir ini terjadi, khususnya di tahun 2020 sudah menjadi suatu fenomena, karena perilaku menyimpang itu dilakukan juga terjadi pada  anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa anak-anak, baik pencabulan maupun penganiayaan sebanyak delapan kasus yang dapat diselesaikan jajaran kepolisian, dimana enam kasus terdapat di Kabupaten Bursel dan dua kasus di Buru.

Sementara dua kasus yang terjadi di akhir bulan Februari tahun  ini , termasuk kasus pencabulan/pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia tujuh tahun. Oleh sebab itu tanggungjawab kasus seperti ini, bukan saja tugas kepolisian.

“Kepada peserta forum saya titip pesan, apabila di desa ada orang yang mabuk dan ribut, untuk hindari keributan bila ditangani desa, maka hendaknya melaporkannya ke pihak kepolisian,” himbaunya.

Sementara menanggapi berbagai kenakalan remaja di lingkungan masyarakat sebagai akibat dari miras, Ketua HMI Buru mengusulkan agar masyarakat serta setiap orang tua berperan layaknya seorang polisi di lingkungan masing-masing dengan mengawasi anak-anak mereka.

“Bila ada perilaku menyimpang serta melanggar norma di masyarakat, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,” usulnya.

Sementara menanggapi maraknya peredaran miras di desa-desa, para tokoh agama menyarankan agar ada langkah berani dari setiap desa dengan membuat peraturan desa terkait dengan larangan miras.

Para tokoh agama ini juga memberikan apresiasi kepada kapolres dengan melakukan kegiatan forum ini, sehingga semua dapat saling bertukar informasi dan menemukan solusi yang tepat guna mengatasi masalah gangguan kamtibmas .

“Miras harus ditangkal dan tidak hanya sebatas jenis sopi, tapi miras berlabel dan berizin juga dicegah beredar di masyarakat, sehingga harus dibuat regulasi oleh pemkab agar menjadi payung hukum bagi pihak yang berwajib,” usul para tokoh agama.(S-31)