Diduga ADD dan DD Wakal Diselewengkan
AMBON, Siwalimanews – Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Wakal, Kabupaten Maluku Tengah diduga diselewengkan perangkat Pemerintah Negeri setempat.
Hal ini karenakan Desa Wakal tidak ada sosialisasi APBDes, sehingga masyarakat Negeri Wakal minim informasi tentang hal tersebut.
Amin Nakul dan Suleman Wael saat mendatangi Redaksi Siwalima, Kamis (11/8), menjelaskan, banyak kegiatan yang dianggarkan berasal dari ADD dan DD Wakal dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Alhasil masyarakat Wakal tidak mengetahuinya lantaran tidak diberitahukan melalui papan informasi.
Dua warga Wakal ini menuturkan, dugaan penyelewengan ADD dan DD miliaran rupiah per tahunnya itu penggunaannya tidak tepat sasaran bahkan diduga ada yang fiktif.
Baca Juga: Ketua DPRD Diperiksa dalam Kasus RL, Keduanya BerkaitanDiduga penyelewengan terjadi sejak 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Pada 2017 jumlah DD yang diterima Negeri Wakal sebesar Rp 849.081.000 dan ADD Sebesar Rp593.603.000 dalam laporan secara online kepada Kementerian Desa, terdapat rekayasa kegiatan pembuatan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang
mampu sebesar Rp24.2880.000.
Menurut Nakul dan Wael, masyarakat Negeri Wakal tidak mengetahui anggaran BPJS Kesehatan itu diperuntukan kepada siapa-siapa saja dan dimana sosialisainya.
Selanjutnya kegiatan pengembangan kelompok nelayan Rp53.276.500. Kegiatan ini
yang mendapatkannya hanya ada dua orang yakni masyarakat yaitu, satu masyarakat dan satunya bendahara Dana Desa Negeri Wakal yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Parahnya, satu unit perahu dan bagan yang merupakan bantuan DD itu juga sudah dijual seharga Rp12 juta.
Begitupun dengan renovasi rumah tidak layak huni lima unit ukuran 6×5 meter sebesar Rp99.892.500, dimana pekerjaan tersebut diduga fiktif, karena masyarakat Wakal tidak mengetahui rumah warga yang direnovasi itu.
Terdapat kegiatan belanja alat pertukangan sebesar Rp28.740.000, juga tidak jelas, karena masyarakat tidak tahu tukang siapa yang menerima bantuan tersebut lantaran tidak tercantum dalam RAB desa.
Ada juga bantuan modal usaha ekonomi mikro sebesar Rp138.110.000 tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dimana ada beberapa keterangan dari masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut, katanya mereka mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta, setelah mendaptkan mereka menandatangani kwitansi kosong.
“Terhadap hal ini kami minta jaksa dan polisi harus mengusut ADD dan DD Negeri Wakal,” ujar Nakul dan Wael. Begitupun dengan bantuan alat dan bibit untuk tiga kelompok pertanian sebesar Rp93.310.000, dimana sampai saat ini tidak ada kelompok pertanian di Negeri Wakal, tetapi laporan ke Kemendes seolah-olah ada kelompok tersebut.
Bukan itu saja, biaya kegiatan kejadian luar biasa sebesar Rp5.635.000 diduga juga fiktif. Sedangkan 2018 jumlah DD sebesar Rp864.495.000 dan ADD sebesar 684.910.000 dalam laporan secara online kepada kemendes juga diduga dimanipulasi.
Data yang diterima Siwalima, dalam laporan pertanggung jawaban kepada kementerian desa bahwa, pembangunan lampu tenaga surya 4 unit sebesar Rp 104.000.000 namun kenyataan di lapangan tidak ada pembangunan lampu tenaga sury,a yang ada hanya lampu tenaga surya yang di bangun dengan anggaran tahun 2019. itupun pada saat masyarakat publikasi di media massa baru dilaksanakan.
Berikutnya, pembangunan gedung PAUD sebesar Rp134.497.000 yang berukuran 8 x 6 meter, jika dibadingkan dengan pembangunan rumah tidak layak huni 4 unit sebesar199.936.000 sangat jauh berbeda, dan semua pembangunan yang berkaitan dengan dana desa dilakukan oleh bendahara negeri yang adalah PNS.
Selanjutnya, bantuan usaha mikro yang harusnya diberikan kepada yang berhak seperti pedagang kecil malah pemberiannya dibagikan kepada PNS yang mendapatkan dana tersebut.
Masih kata Nakul dan Wael, pada tahun 2019 jumlah DD sebesar Rp1,037,668,000 dan ADD sebesar 576,860,000 dalam laporan secara online kepada Kemendes, terdapat penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa, dimana didalamnya ada terdapat pengadaan pakaian, dan juga honor bagi tenaga pendidik dengan nilai anggaran sebesar Rp45 juta.
Ternyata hal ini hanya fiktif belaka. Olehnya diharapkan aparat penegak hukum harus mengusut penggunaan DD dan ADD di Negeri Wakal itu.
Nakul dan Wael berharap, Pemda Malteng melalui Inspektorat segera melakukan pengawasan sekaligus merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk melakukan proses hukum.(S-07)
Tinggalkan Balasan