AMBON, Siwalimanews – Diduga, ada konspirasi yang sengaja dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan anggota Polres MTB, Aipda Agus Yulyono, yang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/2) lalu.

Kuasa Hukum Yulyono, Djidon Batmamolin mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Seseorang ditetapkan sebagai tersangka jika mengantongi dua alat bukti, lalu dua alat bukti apa yang dipakai penyidik untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka karena sampai hari ini penyidik belum memeriksa Alvian Latupeirissa, yang merupakan penjual mobil lissing kepada korban Bripka Stevi Lopuhaha, yang merupakan anggota Polres SBB,” tandas Batmamolin, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (8/2).

Batmamolin pun membeberkan kronologis kasus yang turut melibatkan kliennya, dimana di tahun 2019 lalu, Bripka Stevy Lopuhaha yang merupakan teman dari kliennya ingin membeli mobil bekas di Surabaya.

Kemudian kliennya memper­kenalkan Lopuhaha yang saat itu berada di Surabaya dengan salah satu depcoleptor yang menjual mobil lissing merk Avansa.

Baca Juga: Maluku Kembali Ekspor 53.6 Ton Ikan Tuna

“Setelah ada kesepakatan antara Latupeirissa dan Lopuhaha akhirnya proses transaksi jual beli pun dilakukan melalui transfer bank seharga Rp 38 juta dan karena klien kami masih berada di Surabaya sehingga Lopuhaha meminta klien kami untuk meng­urus proses pengiriman mobil de­-ngan memberikan ongkos pengi­riman sebesar Rp 16 juta,” jelasnya.

Namun ternyata, lanjut Batmamolin, mobil tersebut batal dikirimkan karena diketahui jika pajaknya sudah mati tiga tahun.

“Saat diketahui pajaknya sudah mati, akhirnya batal mengirim mobil sehingga klien kami langsung mengembalikan uang Rp 16 juta itu kepada Lopuhaha. Lalu kenapa klien kami harus ditetapkan sebagai tersangka ?, kesalahan klien kami dimana ?,” tanya Batmamolin.

Berulang kali Batmamolin mempertanyakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, karena sampai saat ini saja Latupeirissa belum dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Dengan alat bukti yang mana, klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena saksi kuncinya Alvian Latupeirissa  belum diperiksa padahal menurut informasi dia sudah diperiksa dan setelah kami menkonfirmasi langsung dengan Alvian, ia mengaku belum pernah ditemui oleh penyidik untuk diperiksa hanya ditelepon selama kurang lebih satu jam, lalu siapa yang menandatangani BAP milik Latupeirissa ?. Mestinya dia di BAP didepan penyidik, bukan sebaliknya hanya ditelepon seperti diinterogasi,” tegasnya.

Ia menduga, kliennya hanya menjadi korban dalam kasus ini karena telah menciderai nama baiknya.

“Klien kami selaku tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan, lalu kita punya itikat baik ingin mengembalikan uang Rp 38 juta harga mobil yang sudah dibayar kepada Alvian padahal uang itu tidak dipakai oleh klien kami tapi kenapa penyidik memaksakan untuk perkara ini harus jalan,” ujarnya.

Batmamolin meminta agar Direskrimum  Polda Maluku, segera mengevaluasi kinerja bawahnya yang diduga melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak disertai dengan bukti dan fakta namun diduga ada konspirasi dalam penanganan perkara ini.

“Kami minta agar Direskrimum segera mengevaluasi kinerja bawahannya, karena diduga ada konspirasi dalam penanganan perkara ini,” tandasnya.  (S-16)