AMBON, Siwalimanews – Ini kabar gembira bagi pelajar di tingkat SD-SMP di Kota Ambon, Ujian Nasional (UN) tahun 2021 ditiadakan. UN ditiadakan sesuai instruksi Menteri Pendi­dikan dan Kebudayaan (Mendik­bud), Nadiem Makarim.

Kepala Dinas Pendidikan (Din­dik) Kota Ambon, Fahmi Sala­talohy mengungkapkan terkait dengan hal tersebut dinas telah ber­koordinasi dengan kepala-kepala sekolah agar memberi pengertian kepada orang tua/wali murid.

“Untuk kemarin sudah jalan pemberitahuan terkait UN ditia­dakan. Hari ini juga jalan untuk kepala-kepala sekolah dan akan disampaikan ke orang tua,” tandas Salatalihy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (8/2).

Salatalohy menuturkan, meski UN ditiadakan, nilai kelulusan anak-anak akan diambil setiap sekolah dari la­poran pendidikan. “Kan ada penilaian akhir semester itu yang dijadikan sebagai nilai laporan pendidikannya gitu tanpa ujian nasional,” jelasnya.

Ketika dikonformasi terkait de­ngan alasan utama UN ditiadakan, Salatalohy  mengungkapkan menteri memiliki alasan sendiri dan setiap daerah mempunyai  kewajiban untuk mentaati hal tersebut.

Baca Juga: Brimob Kembali Sasar Pemukiman Penduduk

“Terkait covid-19 bukan juga sih, sebe­narnya mungkin kementerian punya pertimbangan lain. Artinya kalau tidak ada covid juga ke­mungkinan ditiadakan itu. Belum ada alasan pasti oleh kementerian,” pungkasnya.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus-19.

Dalam surat itu disebutkan, UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang  lebih tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menye­lesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (S-52)