AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku, mendesak setiap kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei mendatang, untuk segera menuntaskan persoalan hutang-hutang daerah ke pihak ketiga.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (11/5) merespon banyaknya persolan hutang pihak ketiga yang belum diselesaikan oleh sejumlah kepala daerah.

Menurut Wenno, hal ini perlu diperingatkan, sebab sampai saat ini ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan hutang daerahnya ke pihak ketiga, bahkan ada yang jumlahnya sampai ratusan miliar rupiah.

Selain itu juga, di Kota Ambon,  pemerintah kota hingga saat ini masih menunggak pembayaran honor bagi para RT dan RW serta hak-hak para pegawai lainnya yang belum tuntas dibayarkan.

Ini tidak ada alasan bagi para kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan untuk tidak membayarnya, jika tidak, maka ini akan meninggalkan citra buruk bagi penyelenggara pemerintahan selanjutnya.

Baca Juga: Komisi II Gelar Rapat dengar Pendapat dengan Pertamina

“Tidak ada alasan bagi para bupati dan walikota yang akan purna tugas untuk tidak melunasi hutang-hutang mereka,” tegasnya.

Apalagi, kalau hutang pihak ke tiga itu alokasi anggarannya dipakai untuk pembangunan fasilitas publik yang saat ini telah dinikmati oleh masyarakat setempat seperti, bandara, rumah sakit dan pasar, bahkan secara jelas Dirjen Kemendagri telah memerintahkan untuk harus melunasinya.

“Untuk itu bagi setiap kepala daerah yang berakhir masa jabatannya harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan di daerahnya, agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya,” tandas Wenno.(S-20)