AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis bervariasi, kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD), tahun 2018 di  Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Wilson Shriver di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (10/5).

Dalam amar putusannya majelis hakim, menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Negeri Haria Leo Manuhutu dengan hukuman penjara 3,6 tahun, terdakwa Joseph Souhoka selaku Bendahara divonis 3 tahun, dan  Janes Jeheskiel Manuhutu alias Angki selaku Kasi Pembangunan divonis 2 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak  pidana korupsi, sebagaimana melanggar ketentuan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan para terdakwa.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.74 juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: Diakhir Masa Jabatan, Kepala Daerah Harus Selesaikan Hutang

Terhadap putusan tersebut, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-10)