NAMLEA, Siwalimanews – DPRD mengusulkan agar 103 lahan ketel  kayu putih yang dikuasa oleh Pemerintah Kabupaten Buru dikemba­likan kepada ahli waris atau pemilik.

“Sebanyak 103 ketel kayu Putih ini sebaiknya dikem­balikan saja kepada pemilik atau ahli waris yang berhak,” ungkap Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny kepada wartawan di Namlea, Jumat (10/3).

Sesuai fakta, lanjut dia, du­sun ketel kayu Putih di Pulau Buru ini dari dulu ada pemilik­nya dan dikuasai turun temurun oleh para ahli waris. Namun sebagian dusun ini kemudian ada berpindah tangan dari pemilik awal kepada pemilik baru karena ada transaksi jual beli.

Hanya saja saat di era orde baru, kata dia, ada sejumlah ketel kayu putih milik per­orangan yang berpindah tangan kepada Pemerintah Maluku Tengah. Ada sesuatu hal yang menyebabkan ketel tersebut diambil alih daerah.

Kemudian ada upaya dari pemilik dan ahli waris yang meminta kembali ketel tersebut dari Pemerintah Ma­luku Tengah. Bahkan ada yang me­nempuh persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Pemprov Terkesan Cuci Tangan Sikapi Masalah Terminal

Selanjutnya ada beberapa ketel du­sun  kayu Putih yang dikembali­kan ke­pada pemilik dan ahli waris atas pe­rintah pengadilan. Namun masih ba­nyak lahan yang masih dikuasai daerah.

Karena itu, ketel yang dikuasai daerah ini telah berpindah tangan dari Pemkab Maluku Tengah kepada Pemkab Buru sejak tahun 1999 lalu.

Namun pemilik dan ahli waris tetap berjuang mendapatkan kembali ketel-ketel tersebut dengan menyu­rati dan mendatangi pemkab Buru.

Sebagai Ketua DPRD dan wakil rakyat, Rum menyatakan mendu­kung agar dusun keyel kayu Putih itu segera dikembalikan kepada para ahli waris yang berhak.

Dengan kembali dikuasai ahli waris, maka ketel tersebut dapat dike­lola untuk menopang perekonomian keluarga, sehingga mampu mem­berikan kesejahteraan lebih baik lagi. Apalagi dengan terus membaiknya harga minyak kayu putih.

“Sudah terlalu lama ketel kayu putih ini dikuasai daerah, sehingga sebaik­nya dikembalikan lagi kepada ahli waris yang berhak, “sarankan Rum.

Menyinggung lebih jauh perihal 103 ketel kayu putih yang dikuasai Pemkab Buru ini, Rum mengatakan, sejak beralih dari pemda Malteng tidak langsung dikelola daerah, tapi dikontrakan kepada pihak ketiga dan terakhir dikelola Perusahan Daerah Nusa Gelang.

Selama dalam penguasaan Pem­kab Buru, juga ikut menjadi salah satu obyek penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya obyek PADnya terlalu kecil.

Karena itu,  tambah Rum, jangan lagi berpikir mendapatkan PAD dari dusun ketel tersebut dan sebaiknya dihapus saja dengan dikembalikan kepada ahli waris yang berhak.

“Bila di tangan para ahli waris, akan sangat mendongkrak perekonomian mereka,” tegasnya. (S-15)