Dewan Usul Pemkab Buru Kembalikan Ketel Kayu Putih
NAMLEA, Siwalimanews – DPRD mengusulkan agar 103 lahan ketel kayu putih yang dikuasa oleh Pemerintah Kabupaten Buru dikembalikan kepada ahli waris atau pemilik.
“Sebanyak 103 ketel kayu Putih ini sebaiknya dikembalikan saja kepada pemilik atau ahli waris yang berhak,” ungkap Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny kepada wartawan di Namlea, Jumat (10/3).
Sesuai fakta, lanjut dia, dusun ketel kayu Putih di Pulau Buru ini dari dulu ada pemiliknya dan dikuasai turun temurun oleh para ahli waris. Namun sebagian dusun ini kemudian ada berpindah tangan dari pemilik awal kepada pemilik baru karena ada transaksi jual beli.
Hanya saja saat di era orde baru, kata dia, ada sejumlah ketel kayu putih milik perorangan yang berpindah tangan kepada Pemerintah Maluku Tengah. Ada sesuatu hal yang menyebabkan ketel tersebut diambil alih daerah.
Kemudian ada upaya dari pemilik dan ahli waris yang meminta kembali ketel tersebut dari Pemerintah Maluku Tengah. Bahkan ada yang menempuh persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Pegawai Statistik Bursel Tewas di Kamar KosSelanjutnya ada beberapa ketel dusun kayu Putih yang dikembalikan kepada pemilik dan ahli waris atas perintah pengadilan. Namun masih banyak lahan yang masih dikuasai daerah.
Karena itu, ketel yang dikuasai daerah ini telah berpindah tangan dari Pemkab Maluku Tengah kepada Pemkab Buru sejak tahun 1999 lalu.
Namun pemilik dan ahli waris tetap berjuang mendapatkan kembali ketel-ketel tersebut dengan menyurati dan mendatangi pemkab Buru.
Sebagai Ketua DPRD dan wakil rakyat, Rum menyatakan mendukung agar dusun keyel kayu Putih itu segera dikembalikan kepada para ahli waris yang berhak.
Dengan kembali dikuasai ahli waris, maka ketel tersebut dapat dikelola untuk menopang perekonomian keluarga, sehingga mampu memberikan kesejahteraan lebih baik lagi. Apalagi dengan terus membaiknya harga minyak kayu putih.
“Sudah terlalu lama ketel kayu putih ini dikuasai daerah, sehingga sebaiknya dikembalikan lagi kepada ahli waris yang berhak, “sarankan Rum.
Menyinggung lebih jauh perihal 103 ketel kayu putih yang dikuasai Pemkab Buru ini, Rum mengatakan, sejak beralih dari pemda Malteng tidak langsung dikelola daerah, tapi dikontrakan kepada pihak ketiga dan terakhir dikelola Perusahan Daerah Nusa Gelang.
Selama dalam penguasaan Pemkab Buru, juga ikut menjadi salah satu obyek penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya obyek PADnya terlalu kecil.
Karena itu, tambah Rum, jangan lagi berpikir mendapatkan PAD dari dusun ketel tersebut dan sebaiknya dihapus saja dengan dikembalikan kepada ahli waris yang berhak.
“Bila di tangan para ahli waris, akan sangat mendongkrak perekonomian mereka,” tegasnya. (S-15)
Tinggalkan Balasan