AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri meragu­kan adanya kerja sama antara Peme­rintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur dalam penge­lolaan Pasar Mardika.

Pasalnya, hingga saat ini PT Bumi Perkasa Timur belum mampu me­nunjukkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Maluku yang selama ini digunakan untuk melakukan tinda­kan-tindakan diluar kewenangan.

Menurutnya, Komisi III DPRD Ma­luku akan kembali melakukan rapat kerja menindaklanjuti perte­muan sebelumnya, dan kerjasama PT Bumi Perkasa Timur dengan Pem­prov Maluku akan menjadi subs­tansi dalam upaya penyelesaian polemik Pasar Mardika.

“Kerja sama dengan BPT menjadi salah satu poin yang paling subtansi yang harus di bahas, tapi perta­nyaannya? kerja sama itu ada atau tidak. Karena sampai hari ini pihak BPT belum mampu menyerahkan MoU yang katanya itu ada,” ujar Alkatiri saat diwawancarai Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (24/3).

Menurutnya, PT Bumi Perkasa Timur harus menunjukkan kepada Komisi III terkait dengan dokumen MoU dengan Pemprov Maluku, se­bab dalam memutuskan kewena­ngan penggolongan Pasar Mardika, komisi III harus melihat kedudukan hukum PT Bumi Perkasa Timur. Alkatiri juga menyayangkan sikap Pemprov Maluku yang tidak meli­batkan DPRD Provinsi dalam peng­ambilan keputusan berkaitan de­ngan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur, padahal Pasar Mardika me­rupakan aset daerah Maluku yang harus diawasi oleh DPRD.Pemrov Maluku lanjut Alkatiri, tidak boleh mengesam­pingkan DPRD Provinsi Maluku dalam pengambilan setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset daerah seperti, pengelolaan pasar karena DPRD berkepentingan untuk me­mas­tikan para pelaku pasar khusus­nya pedagang kecil tetap diberdayakan.

Baca Juga: BPOM: Takjil di Ambon Bebas dari Bahan Berbahaya

“Salah satu kendala kami, karena kami tidak mengetahui poin-poin dalam MoU. Dan ini kesalahan dari Pemprov karena DPRD tidak dilibatkan, padahal ini pasar yang merupakan jantung ekonomi daerah,” kesalnya.

Politisi PKS Maluku ini pun memastikan pihaknya akan mendudukan persoalan Pasar Mardika secara jelas sehingga, tidak membiarkan para pelaku pasar khususnya pedagang kecil tertindas. (S-20)