AMBON, Siwalimanews – Pergantian pucuk pimpimpinan di DPRD Maluku segera terwujud, menyusul datangnya usulan resmi dari PDIP.

Dipastikan hari ini, Kamis (11/11) DPRD Maluku akan meng­gelar rapat paripurna dalam ra­ngka pemberhentian Lucky Watti­mury dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Rapat paripurna ini digelar setelah, DPRD Maluku menerima surat usulan pergantian Lucky Wattimury ke Benhur Watubun dari PDIP Maluku, pada 8 November lalu.

Setelah menerima surat sakti itu, dewan selanjutnya melakukan rapat badan musyawarah untuk memutuskan digelar rapat pari­purna pemberhentian sekaligus pengumuman Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD yang baru.

Usai paripurna tersebut, DPRD Maluku akan mengusulkan pelanti­kan Watubun sebagai Ketua DPRD Maluku ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

Baca Juga: Ayah Bejat Perkosa 5 Anak & 2 Cucu Dituntut Seumur Hidup

LW, sapaan akrab Wattimury dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPRD Maluku dan bendahara partai, melalui Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 271/KPTS/DPP/X2022 terta­ng­gal 7 Oktober 2022 lalu.

SK tersebut ditandatangani lang­sung Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, sebagai ketua dan sekretaris jenderal PDIP.

DPP PDIP kemudian menunjuk Ketua Fraksi PDIP Maluku, Benhur Watubun sebagai penganti LW da­lam jabatan sebagai Ketua DPRD Maluku.

Sekertaris DPD PDIP Maluku ini akan dilantik sebagai Ketua DPRD Maluku secara resmi setelah menda­patkan SK dari Mendagri, berdasar­kan usulan pelantikan dari DPRD Maluku melalui Gubernur Maluku.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Mekianus Sairdekut mengungkap­kan, berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah menindaklanjuti surat yang dilayangkan DPD PDIP Maluku, maka telah disepakati agar dilakukan rapat paripurna pemba­caan pemberhentian sekaligus pe­ngumuman Ketua DPRD Provinsi Maluku yang baru.

“Besok jam tiga sore setelah selesai Sholat Jumat akan digelar paripurna dengan agenda memba­cakan usulan pemberhentian Ketua DPRD sekaligus pembacaan calon pengganti,” ujar Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/11).

Rapat paripurna DPRD kata Sairdekut, merupakan bagian dari tahapan yang harus dilewati sebe­lum melakukan pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, sebab penetapan DPRD sangat penting.

Sairdekut mengakui, percepatan paripurna pemberhentian Ketua DPRD merupakan usulan LW, setelah pihak sekretariat mendapat­kan surat dari DPD PDIP menin­daklanjuti surat keputusan DPP.

Menurutnya, jika semua persya­ratan telah dipenuhi maka sece­patnya setelah selesai paripurna akan dilakukan pengusulan ke Ke­menterian Dalam Negeri, agar pengi­sian jabatan Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dapat di­tuntaskan dan agenda dewan dapat berjalan dengan baik.

Dukung Keputusan

Sikap legowo ditunjukkan LW yang mempercepat pengusulan Ben­hur Watubun sebagai Ketua DPRD berdasarkan keputusan DPP PDIP yang diterima Sekretariat DPRD.

LW kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/11) menje­laskan, setelah mendapatkan surat DPP PDIP tanggal 8 November lalu pihaknya langsung memerintahkan dilakukan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menin­daklanjuti surat DPP tersebut.

“Kepada pimpinan pun saya sudah minta untuk ditetapkan tanggal untuk dilakukan paripurna pemberhentian saya dari jabatan Ketua DPRD,” ujar Wattimury.

Paripurna pemberhentian kata Wattimury, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi guna mempercepat proses pengusulan Ketua DPRD yang baru, Benhur Watubun sesuai keputusan DPP PDIP.

Menurutnya, jika paripurna pem­berhentian Ketua DPRD tidak secepatnya dilakukan maka sudah pasti proses pengusulan Ketua DP­RD yang baru, tidak dapat dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat.

Selain itu, berdasarkan hasil koor­dinasi dengan Kepala Biro Peme­rintah Dominggus Kaya ternyata, untuk dilakukan pengusulan diper­lu­kan juga surat keterangan dari Ke­tua Pengadilan Negeri Ambon yang menjelaskan tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP PDIP.

“Dalam rapat bersama pimpinan saya telah mengambil langkah-langkah untuk menyurati ketua pe­ngadilan untuk segera memberikan keterangan bahwa, tidak ada gu­gatan terhadap keputusan DPP yang menggantikan saya sebagai Ketua DPRD,” tegas LW.

Selanjutnya mantan Ketua DPRD Kota Ambon itu menegaskan, de­ngan dipenuhinya dua persyaratan itu barulah dilakukan pengusulan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, sehingga diharapkan paling lambat akhir November mendatang pelantikan Ketua DPRD Provinsi Maluku yang baru dapat dilakukan.

“Saya mesti mendukung kepu­tusan DPP PDIP kalau tidak jalan nanti dianggap saya main-main lagi, sebab bagaimanapun yang telah menjadi keputusan partai maka sebagai kader harus ada langkah-langkah mempercepat proses ini,” cetusnya.

Kirim 6 Nama

Seperti diberitakan sebelumnya, enam nama kader terbaik PDIP yang disiapkan untuk mengganti Lucky Wattimury, sudah dikirim ke Jakarta.

Teka-teki siapa yang bakal meng­gantikan posisi LW dari kursi Ketua DPRD Maluku maupun bendahara partai semakin terang benderang.

Partai banteng kekar ini telah mengirimkan sedikitnya enam nama dengan jabatan masing-masing ke DPP PDIP, untuk selanjutnya dite­tapkan. Seluruh nama itu, diputus­kan secara bulat, dalam rapat pe­ngurus PDIP Maluku baru-baru ini.

Informasinya tiga nama yang diusulkan untuk calon Ketua DPRD Maluku yakni, Benhur Watubun, Samson Atapary dan Jemmy Yafet Pattiselano. Ketiganya saat ini ter­catat sebagai Anggota Fraksi PDIP di DPRD Maluku.

Selain itu, tiga nama lain juga diusulkan untuk menjadi bendahara partai mengganti LW.

Sumber Siwalima di PDIP Maluku yang enggan namanya ditulis, belum mau menyebutkan siapa tiga nama itu.

Kendati demikian, dia menyebut nama mantan rektor UKIM Ambon Yafet Damamain, sebagai satu dari tiga yang diusulkan untuk menjadi bendahara.

“Ada enam nama yang diusulkan, tiga nama untuk calon Ketua DPRD Maluku dan tiga nama untuk bendahara partai, termasuk pak Yafet Damamain” ujar dia, Selasa (18/10).

Damamain memang bukan orang baru di partai besutan Megawati Soe­karnoputri itu.

Dia tercatat pernah dua periode duduk sebagai wakil rakyat di Ka­rang Panjang.

Damamain oleh rekan-rekannya di PDIP, dikenal sebagai sosok yang sa­ngat memahami persoalan yang berkaitan dengan anggaran. “Jadi wa­jar kalau beliau dica­lonkan seba­gai bendahara,” tambah sumber tadi.

Mekanisme

Sesuai mekanisme dewan, per­gantian antar waktu anggota mau­pun pimpinan dapat dilakukan, apa­bila sudah ada keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian, pergantian Wattimury dapat dikakukan, apabila usulan pencopotan yang diteken ketua umum dan sekjen sudah sele­sai dibahas di tingkat DPD.

Langkah berikutnya, DPD kemu­dian memberitahukan hasilnya ke DPRD, untuk selanjutnya dewan akan bersurat ke Kemendagri, guna meminta SK penetapan pimpinan yang baru.

Pada fase inilah, akan terjadi per­gantian ketua dewan secara resmi, yang ditetapkan dalam paripurna istimewa. (S-20)