AMBON, Siwalimanews – Panitia Khusus Pengelo­laan Pasar Mardika DPRD Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi agar tidak melindungi kartel di Pasar Mardika.

Peringatan ini diungkap­kan Sekretaris Pansus Pasar Mardika DPRD Pro­vinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (26/7).

Fauzan mengungkapkan, semua tindak tanduk yang terjadi di Pasar Mardika belakang menunjukkan pemerintah daerah lemah ketika berhadapan dengan para kartel.

Kejadian terakhir yang terjadi di Pasar Mardika pe­masangan plank oleh Pe­merintah Provinsi Maluku dengan menyertakan logo Pemerintah Provinsi Ma­luku dan KPK menujukan sikap yang tidak bijaksana.

“Ini jadi pertanyaan kita saat ini ada konflik masalah tanah apa di Mardika yang membutuhkan penegasan bahwa tanah itu milik Pemprov Maluku,” kecam Alkatiri.

Baca Juga: Polda Maluku Peroleh Penghargaan Peduli Perempuan & Anak

Alkatiri mencurigai, logo Pemprov dan KPK sengaja catut oleh kelompok kartel untuk melancarkan urusannya Pasar Mardika yang sengaja dila­kukan pembiaran oleh Pemprov Maluku.

Menurutnya, penggunaan logo pemerintah bukan barang baru di Mardika, tetapi sudah tiga kali dan diakui oleh Pemda tanpa adanya penegakan hukum, seakan-akan pencatut logo pemerintah itu hal biasa padahal ini pelanggaran hukum .

“Pertama logo perhubungan dicatut dan  Walikota  berteriak tapi tidak ada penegakan hukum apa-apa. Kedua, Dinas keber­sihan capnya dicatut untuk penagihan retribusi setelah dibayar dikatakan ulah oknum dan Pemkot tidak berani mela­porkan ini ke polis,i apakah takut dengan kartel. Ketiga, Pemprov kemungkinan palang dan KPK logonya dicatut juga,” bebernya.

Lanjutnya, salah satu bukti pemerintah kalah dengan kartel di Mardika karena Mardika saat ini isinya mafia yang melakukan tindakan pungutan terhadap pedagang pribumi secara paksa sedangkan pemerintah hanya duduk menonton termasuk aparat kepolisian tanpa adanya tindakan apapun.

Alkatri juga mengingatkan Pemprov agar tidak perlu mela­kukan tindakan berlebihan di Pa­sar Mardika, sebab akan menyu­sahkan masyarakat khususnya para pedagang.

“Kita sudah meminta penjela­san ahli hukum dan pansus akan menuntaskan persoalan di Pasar Mardika agar tidak ada tempat bagi kartel yang selama ini beroperasi bebas di Mardika,” tegasnya.(S-20)