AMBON, Siwalimanews – Akhirnya publik bisa melihat secara jelas, ka­-lau proyek miliaran ru-piah itu mangkrak dan tak bisa dimanfaatkan.

Hingga batas waktu penger­jaannya, 30 Juni 2021, proyek pembangunan sarana dan pra­sa­rana air bersih di Pulau Haruku belum juga tuntas dikerjakan oleh kontraktor.

Padahal, PT Ku­suma Jaya Abadi Construction yang ber­tindak sebagai rekanan proyek ini, sudah mencairkan 75% ang­garan, dari total Rp12.4 miliar.

Awalnya sebelum mulai be­kerja, kontraktor sudah dibekali dengan uang muka sebesar 20 persen. Tak cukup sampai di situ, mereka kemu­dian diberi tam­bahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 per­sen. Betul-betul aneh. Belum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp6,2 miliar.

Bahkan belum lama ini, sang kontraktor juga sudah mencairkan termin 75 persen, sebesar Rp. 3.120.997.250.

Baca Juga: Jaksa Didesak Usut  Dugaan Korupsi ADD-DD Batumiau

Sumber Siwalima di Pemprov Maluku mengatakan, pencairan tersebut dilakukan sebelum lebaran. “Termin 75 persen baru dicairkan sebelum lebaran,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

Dengan demikian, hingga saat ini tercatat sudah Rp 9,3 miliar yang digelontorkan Pemrov untuk membiayai proyek mangkrak ini. Padahal sesuai pantauan lapangan, fisik proyek yang baru dikerjakan tidak lebih dari 25 persen.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa perusahaan yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabu­pa­ten Malang, Jawa Ti­mur, dipinjam oleh seseorang bernama Fais.

Ko­non Fais ini adalah orang dekat pejabat yang meng­urus dan meng­awal selu­ruh proses di PT Sarana Multi Infrastruktur, yang memberi­kan pinjaman kepada Pemprov Ma­luku senilai Rp700 miliar.

Menurut sumber Siwa­lima, Fais sen­diri yang turun langsung dan aktif berkomunikasi dengan para pejabat PU.

Masih kata sumber itu, dalam un­tuk memperlancar prosesnya, Fais selalu membawa-bawa nama pejabat Badan Pemeriksa Keuangan. “Dia selalu membawa nama pejabat BPK, termasuk dalam proses pencairan,” tambah sumber tadi.

Fais sendiri sangat tertutup dan tak menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirim padanya. Padahal awalnya Fais ber­komunikasi dengan Siwalima, namun saat mengetahui hendak dikonfrontir soal air bersih di Pulau Haruku, Fais tak pernah menjawab lagi panggilan dan pesan singkat yang dikirim.

Proses Hukum

Terhadap kondisi ini, publik men­desak DPRD Provinsi Maluku segera mengeluarkan rekomendasi proses terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Dekan Fakultas Hukum UKIM, John Pasalbessy mengatakan, seba­gai lembaga pemerintah yang memi­liki fungsi pengawasan, DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi guna meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap kontraktor proyek yang didanai dengan pinjaman SMI itu.

“Sebagai lembaga pengawasan DPRD dapat meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum dalam bentuk rekomendasi tetapi dia tidak bisa memaksakan aparat pene­gak hukum untuk berkeja karena hubungan kerja tidak ada,” ungkap Pasalbessy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (29/6).

Menurutnya, rekomendasi terse­but berkaitan dengan adanya indi­kasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kontraktor dengan tidak menyelesaikan proyek hingga batas waktu yang ditentukan.

Perbuatan melawan hukum terse­but ujarnya, dapat dibuktikan ketika sarana-sarana pendukung untuk menyelesaikan proyek ini tidak ter­penuhi hingga batas waktu peker­jaan yang jatuh tempo pada hari ini, 30 Juni 2020, sehingga dari sisi perbuatan melawan hukum telah ada.

“Perbuatan itu dilakukan karena tenggang waktu pelaksanaan pro­yek tanggal 30 artinya kalau selesai, maka sudah dalam bentuk bak dan pipa yang sudah harus terpasang. Tetapi kalau belum rampung maka ada tanda-tanda perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Dikatakan, dengan adanya reko­mendasi tersebut, maka dapat men­jadi perimbangan bagi proses hu­kum untuk tetap jalan karena kepentingan masyarakat yang disuarakan oleh DPRD.

Terkait dengan pasal yang dapat disangkakan, Pasalbessy mengata­kan hal itu menjadi kewenangan penegak hukum dalam menentukan pasal yang dilanggar.

Minta DPRD Tegas

Dihubungi terpisah, Ketua GMKI Cabang Ambon, Josias Tiven me­minta DPRD Maluku harus berani untuk mengeluarkan rekomendasi kepada proses hukum, terkait de­ngan persoalan air bersih di Haruku.

“DPRD harus berani mengeluar­kan rekomendasi untuk diproses hukum karena tidak selesai dan itu masalah hukum,” ujar Tiven kepada Siwalima Selasa (29/6).

Dijelaskan, sejak awal media telah memberitakan kalau pekerjaan ter­sebut telah mangkrak beberapa bulan, sekalipun anggaran yang dicair­kan sudah 75 persen. Namun, sampai saat ini DPRD sebagai lem­baga yang memiliki fungsi peng­awasan terhadap anggaran, tidak melakukan langkah apapun, padahal proyek tersebut jelas-jelas menggu­nakan uang rakyat.

Tiven juga menyoroti kinerja DPRD Maluku yang dinilai lemah, karena fungsi kontrol terhadap pe­nggunaan anggaran dan kinerja pe­merintah sama sekali tidak berjalan.

“Jadi pemanfaatan dana SMI untuk kemakmuran rakyat tapi ma­ngkrak saja DPRD tidak melakukan langkah tegas. Mereka hanya ber­janji untuk tinjau lapangan, tapi hingga kini belum turun juga. Ini ada apa sebenarnya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanuddin Rumbouw me­nyayangkan sikap DPRD yang be­gitu lemah dalam melakukan peng­awasan sehingga seakan-akan DP­RD juga mengiyakan  masalah di Haruku terjadi.

“Air bersih merupakan sumber kehidupan masyarakat sehingga DPRD selaku wakil rakyat, harus tegas dalam menjalankan kontrol ter­hadap semua program pemerintah. Tetapi jika telah terjadi persoalan seperti ini maka Komisi III DPRD Maluku harus berani untuk menge­luarkan rekomendasi proses hukum, karena proyek tidak selesai dikerja­kan.

Menurutnya, ketika kontraktor tidak serius dalam menjalankan tu­gas dan tanggung jawab untuk me­nyelesaikan proyek pada waktu yang ditentukan, maka harus dire­ko­mendasikan untuk diproses hukum.

“Kalau kontraktor tidak serius dalam menjalankan tugas dan tang­gung jawab untuk menyelesaikan proyek pada waktu yang ditentukan, maka harus direkomendasikan untuk diproses hukum,” tegasnya.

Langkah tersebut, kata Rumbouw perlu diambil oleh DPRD selaku lembaga pengawasan agar memberi­kan efek jerah bagi kontraktor yang tidak bertanggungjawab melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Apalagi adendum sudah dilaku­kan tetapi hingga batas waktu kon­traktornya pun tidak dapat menye­lesaikan proyek yang ada hingga hari ini.

Panggil PUPR

Sementara itu, aktivis LSM Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa menga­takan dalam persoalan seperti ini, maka DPRD harus berani memanggil PUPR dan mempertanyakan terkait dengan persoalan proyek yang ti­dak selesai dikerjakan.

Dijelaskan, dengan adanya penje­lasan dari PUPR Maluku maka dapat diambil sikap terhadap persoalan-persoalan ini termasuk dengan rekomendasi untuk dilakukan proses hukum terhadap kontraktor.

“Itu kan harus dinilai oleh lembaga teknis dulu kalau tidak sesuai maka DPRD harus rekomendasi untuk proses hukum kontrak tersebut,” tegasnya.

Aipassa juga meminta ketegasan dari DPRD Provinsi Maluku dalam melihat persoalan seperti yang ter­jadi agar tidak merugikan keuangan daerah.

Kondisi Lapangan

Pantauan Siwalima di lokasi pro­yek pengeboran air yang tersebar di beberapa Negeri Pe­lauw dan Negeri Kailolo, Sabtu (26/6), tidak menun­jukkan pro­gres pengerjaan apapun setelah ditinggalkan kontraktor sejak bulan Mei lalu.

Keenam sumur itu tersebar ma­sing-masing, satu sumur di samping kantor Camat Pulau Haruku, satu sumur berada di seputaran puskes­mas Pulau Ha­ruku, satu sumur be­rada di Lokasi Madrasah Tsana­wiyah Negeri Koilolo, satu sumur berada di dalam perkebunan miliki keluarga Muna Tuanani warga Kai­lolo, satu sumur di Dusun Namaa ter­letak di halaman rumah keluarga Din Angkotasan dan satu lainya berada di Dusun Naira, Negeri Pelauw.

Untuk sumur yang berada di Du­sun Namaa dan Dusun Naira, sudah selesai dikerjakan dan siap diguna­kan. Hal itu dibuktikan dengan per­mukaan dua sumur itu ditutup rapat menggunakan plat besi. Namun begitu, tidak terpasang peralatan lain di sana, seperti mesin pompa, maupun pipa jaringan sebagaimana mestinya.

Walaupun kondisi tanah pada sumur yang berada di Dusun Namaa telah mengalami ambles sedalam satu meter lebih.

Untuk dua bak penampungan air bersih sendiri berada tepat pada bukit keramat Negeri Kailolo dan satu bak penampungan air lagi di Negeri Pelauw tepat di pinggir jalan menuju petuanan Negeri Pelauw, terlihat pengerjaannya baru dilan­jutkan.

Kelanjutan pengerjaan dua bak penampungan air bersih di Pulau Haruku ini pun dibenarkan Sekre­taris Kecamatan Pulau Haruku, Ali Latuconsina.

Kepada Siwalima di ruang kerja­nya, Latuconsina mengatakan, bak itu baru dikerjakan sekitar dua pekan lalu.

“Dua minggu lalu beta coba tinjau lokasi, memang dong sudah mulai kerja bak penampungan air,” ungkap Latuconsina.

Kendati demikian, Latuconsina tidak tahu pasti apa pengerjaan lan­jutan setelah kedua bak penampu­ngan air tersebut selesai dikerjakan.

“Beta jua belum tau apakah nanti setelah bak penampungan air bersih selesai lalu dilanjutkan dengan infrastruktur sumur bor yang ada,” ujar Latuconsina.

Di lokasi sumur, memang tidak ada peralatan pengeboran dan infra­struktur lain seperti pipa dan seba­gai­nya. “Beta seng tahu karena dilapangkan peralatan pengeboran sudah diangkut sejak Mei lalu, mungkin pengeboran selesai tinggal dipasang pipa tapi pipa juga seng ada di lapangan. Seluruh pipa dalam jumlah terbatas, yang nantinya digunakan pada proyek tersebut, bahkan dibiarkan berserakan di lokasi Madrasah Tsanawiyah.

Karenanya Latuconsina meminta keseriusan kontraktor yang menger­ja­kan saran dan prasarana air bersih tersebut untuk menyelesaikan pe­ker­jaannya, karena sangat penting bagi masyarakat.

Dibenarkan Tukang

Halek, pekerja bak penampung air atau reservoir yang berada di bukit keramat Negeri Kailolo mengatakan, pengerjaan bak penampung tersebut baru dimulai kembali sejak dua minggu lalu.

“Ini baru katong kerja lanjut ini su dua minggu ini,” ungkap Halek kepada Siwalima.

Dia membenarkan seluruh peker­jaan proyek sudah dihentikan sejak Mei lalu. Disamping itu, belum ada perintah dari kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan.

“Sebenarnya kalau mau iko batul ini bak su abis, tapi katong kerja ini iko parenta dari kontraktor kalau dong suruh stop katong stop kalau lanjut katong lanjut,” ungkap Halek.

Bahkan dirinya tidak mengetahui kontraktor yang mengerjakan pro­yek tersebut sebab sampai dengan kelanjutan proyek air bersih ini pun kontraktor yang berada di Jawa Timur ini tak pernah terlihat batang hidungnya di lokasi proyek.

“Kalau kontraktor katong seng kenal karena dong jua seng ada ini, cuma pengawasan saja yang da­tang,” jelasnya.

Halek menjelaskan proyek baik penampung air bersih yang se­mentara dikerjakan telah berada pada tahap finishing dan dalam be­berapa hari kedepan dapat selesai. “Ini su tinggal cat saja ini,” tegasnya.

Ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut, Halek enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menya­rankan untuk langsung menanyakan kepada pengawas. “Katong Cuma orang kerja, jadi katong seng tahu coba tanya di pengawas saja,” cetusnya.

Namun setelah ditunggu bebe­rapa menit, pengawas proyek pem­bangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku ini tak kunjung datang.

Selanjutnya, Sardi Tuankotta kepala tukang pada pengerjaan bak penampungan air bersih yang be­rada di Negeri Pelauw kepada Siwa­lima juga mengakui jika pengerjaan bak penampungan tersebut baru dimulai sejak dua Minggu terakhir.

“Ini baru katong karja dua Mi­nggu lalu,” ungkap Sardi.

Ketika hendak dikonfirmasi lanjut, Sardi enggan untuk memberikan penjelasan dengan alasan jika dirinya hanya pekerja dan tidak tahu apapun terkait dengan pengerjaan proyek ini.

“Katong kurang tahu karena katong cuma kerja saja ini,” ujarnya.

Sardi pung menegaskan jika dirinya tidak bisa memastikan jika pengerjaan proyek tersebut dapat selesai sebelum 30 Juli sesuai de­ngan batas waktu pengerjaan pro­yek yang ditetapkan oleh Dinas PUPR Maluku.

“Ini baru Katong mulai kerja seng tahu kata bisa abis sebelum akhir bulan seng,” tegasnya.

Ditelatarkan

Dihubungi terpisah, Muna Tua­nani pemilik lahan tempat sumur bor di Desa Kailolo, membenarkan kalau pengerjaan pengeboran air di kebun miliknya, telah dilakukan beberapa bulan. Kendati demikian, proyek yang tidak selesai dikerjakan itu ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor sejak bulan Mei lalu.

“Ini dong bor dari beberapa bulan lalu dan sudah ditinggalkan su lama ini,” ungkap Muna.

Sebelum meninggalkan lokasi proyek, lanjut Muna, pihak kontrak­tor mengaku kalau pekerjaan lan­jutan nanti dikerjakan oleh kon­traktor lain.

Tapi hingga kini belum satu pun kontraktor ataupun tukang yang datang untuk melanjutkan perjala­nan seperti dijanjikan. Selain itu, pipa yang sebelumnya ada di lokasi pengeboran, telah dipindahkan ke lokasi sekolah Madrasah Tsana­wiyah Negeri Koilolo.

“Sebelum dong mau pigi itu, dong bilang nanti kontraktor lain yang datang tapi sampai saat ini dong seng datang padahal dong su taru pipa disini tapi dong angkat semua ulang,” bebernya.

Muna pung langsung menya­ran­kan agar terkait dengan pengerjaan air bersih ini ditanyakan langsung ke Duma, salah satu warga Kailolo yang selalu mendampingi kontraktor saat bekerja.

“Coba tanya di bapak Duma ka­rena dia yang selalu antar kontrak­tor,” ujar Muna.

Dirinya berharap agar pengerjaan proyek air bersih ini dapat segera dilanjutkan karena sangat penting bagi masyarakat yang ada di Kailolo. “Katong berharap air bersih ini dilanjutkan supaya katong seng turun ambil air di dalam negeri lai,” cetusnya.

Sementara itu Duma warga Negeri Kailolo yang ditemui di kediaman­nya, enggan berbicara banyak ter­kait pekerjaan maupun progres pro­yek yang menghabiskan anggaran Rp12,4 miliar itu.

“Seng, beta seng bisa bicara. Co­ba langsung di PU nanti beta salah bicara lai,” ujar Duma kepada Siwalima.

Sementara itu, Din Angkotan salah satu warga Dusun Namaa Negeri Pelauw kepada Siwalima juga mengaku kalau pengeboran sumur di halaman rumahnya tersebut dilakukan beberapa bulan lalu.

“Ini su lama ini, su dari beberapa bulan lalu,” ungkap Din.

Din sendiri tidak mau memberikan keterangan terkait dengan pengerjaan proyek pengeboran air bersih itu, dengan alasan sebagai masyarakat awam dia tidak mengetahui teknis sebuah proyek. (S-50)