AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Pro­vinsi Maluku mendesak Gubernur Maluku, Mu­rad Ismail untuk segera mendefinitifkan sejum­lah pimpinan Organi­sasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Pro­vinsi.

Pasalnya, hingga ta­hun terakhir Pemerin­tah Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wa­kil Gubernur Barnabas Orno masih terdapat pim­pinan OPD yang berstatus pelaksanaan tugas.

Padahal, mestinya pimpi­nan OPD diisi oleh pejabat yang definitif agar memiliki kewenangan luas dalam peng­ambilan setiap keputusan yang berkaitan langsung de­ngan kesejahteraan masya­ra­kat Maluku.

Sejumlah OPD yang hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.

“Sampai hari ini masih ada OPD yang dipimpin Plt padahal ini sudah ditahun terakhir pemerintah Gubernur dan Wakil Gubernur, jadi kami desak untuk segera definitifkan agar roda pemerintahan berjalan baik,” tegas Tasane kepada wartawan di gedung DPRD, Rabu (26/4).

Baca Juga: MBD Kehilangan Putra Terbaik

Tasane mengakui, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan OPD merupakan kewenangan penuh gubernur tetapi harus dilihat dari aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sebab pejabat akan bekerja dengan tidak leluasa.

Apalagi, tinggal beberapa bulan gubernur dan wakil gubernur harus melepaskan jabatan maka seluruh pimpinan OPD harus diisi oleh pejabat definitif bukan lagi Plt.

“Kalau jabatan pelaksana tugas bisa saja tidak ada keseriusan dari penjabat karena mereka anggap jabatan mereka sementara tetapi kalau difinitif sudah pasti pejabat akan bekerja keras,” ujar politisi Golkar Maluku ini.

Selain itu, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan guber­nur tidak diberikan kewenangan untuk melakukan perombakan birokrasi sehingga dengan waktu yang tersisa gubernur harus melakukan penataan birokrasi bagi pimpinan OPD yang berstatus pelaksana tugas.

Tasane berharap, dipenghujung masa jabatan ini, gubernur dan wakil gubernur dapat melakukan penataan birokrasi yang saat ini terkesan berjalan ditempat, sehingga kinerja pemerintahan dapat ditingkatkan. (S-20)