Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menemukan sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan tidak melalui proses tender dalam proses pengawasan beberapa waktu lalu.

Salah satu proyek ratusan juta yang diduga tanpa melalui tender dan dikelola oleh oknum-oknum Dinas Pendidikan yakni Proyek Survei Manajemen Pelayanan Pendidikan.

Tak tanggung-tanggung proyek survei tersebut mencapai 700 juta rupiah dari anggaran 2023.

Diduga proyek dengan nilai mencapai 700 juta ini tidak dilakukan tender, padahal semestinya dilakukan proses tender, agar dikelola oleh pihak ketiga.

Akibatnya, Komisi IV menduga hasil akhir atau output dari proyek dengan nilai ratusan juta rupiah ini diduga berpotensi menjadi persoalan hukum.

Alhasilnya Komisi IV DPRD Provinsi Maluku secara tegas meminta kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa atau mengusut seluruh proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary dalam Samson Atapary dalam rapat paripurna penyerahan Dokumen LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2023 di Kantor DPRD Maluku, Kamis (4/4).

Dalam kaitan dengan LKPJ Komisi IV telah mendahului dengan pengawasan semua proyek DAK dimana ditemukan sejumlah dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.

Banyak sekali personil yang ditemukan Komisi IV, mulai dari adanya proyek yang tidak sesuai ekspektasi sekolah hingga adanya dugaan proyek ratusan juta yang dikelola tanpa tender.

Tak hanya itu, adanya dugaan laporan pertanggung jawaban cabang dinas yang diduga fiktif, sebab kadis memerintahkan kepala cabang dinas untuk membuat laporan tapi sampai 31 Desember anggaran tak kunjung dicarikan.

Jika tidak ada sesuatu yang disembunyikan mestinya saat dipanggil Kepala Dinas harus hadir atau diberikan data yang rinci sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD. Namun sayangnya kadis juga tidak hadir dengan alasan harus mendapatkan izin dari pimpinan baik itu gubernur, wagub maupun sekda.

Komisi IV DPRD Maluku kemudian meminta kejaksaan dan kepolisian memeriksa proyek DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Langkah komisi yang meminta kejaksaan dan kepolisian  memeriksa atau mengusut proyek DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, merupakan langkah yang tepat, tetapi komisi dituntut juga untuk berani memberikan rekomendasi sehingga data-data temuan komisi iV DPD Maluku itu, menjadi pintu masuk bagi kejaksaan atau kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan proyek DAK milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Kejaksaan dan kepolisian terkadang menunggu laporan masyarakat barulah melakukan langkah-langkah hukum baik menelaah kasus itu, melakukan permintaan keterangan sebagai bentuk klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, dan selanjutnya penyelidikan dan penyidikan.

Namun dituntut juga dari aparat penegak hukum ini baik kejaksaan dan kepolisian untuk berani bertindak, berani mengambil langkah hukum dengan tidak menunggu laporan masyarakat. Karena pernyataan Komisi IV DPRD Maluku itu juga bisa menjadi proses awal dilakukan langkah hukum.(*)