HARIAN Media Indonesia pada Kamis (15/7) menurunkan editorial bertajuk Keutamaan Tokoh Agama. Catatan editorial tersebut menekankan peran penting para tokoh agama dalam memerangi berita bohong (fake news) seputar virus korona yang meracuni ruang publik akhir-akhir ini.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, banyak tokoh agama di Bangkalan, Madura, meyakini virus korona sebagai hoaks.

Akibatnya kasus pasien terinfeksi oleh covid-19 di sana pun bertambah (Media Indonesia, 15/7). Selain itu, berita tentang dokter Lois Owien yang santer di media sosial beberapa waktu lalu menambah dere­tan fake news seputar pandemi yang dapat mem­bahayakan kesehatan dan hidup manusia.

Fake news

Fake news tidak saja meracuni ruang publik dan karena itu menghancurkan demokrasi, tapi juga dapat menentukan mati-hidupnya manusia. Fake news tentang virus korona tentu saja dapat berujung pada ajal. Tentang bahaya fake news ini pernah dilukiskan Dan Piraro, kartunis asal Amerika Serikat.

Baca Juga: Media Sosial, Remaja dan Orang Tua

Dalam kartunnya Piraro berkisah tentang satu pasangan suami istri yang sedang menonton berita ramalan cuaca di telvisi. Penyiar membacakan berita ramalan cuaca buruk, “Badai topan kategori 4 akan melanda wilayah ini pada dini hari dan para penduduk diperintahkan untuk evakuasi. Sebaliknya mereka yang tidak percaya kepada media, silakan tetap tinggal di tempat.” (Piraro 2017).

Kartun itu menggambarkan kecemasan, bahaya, dan juga absurditas yang ditimbulkan ketakpastian epistemis yang disebabkan fake news. Kartun juga menunjukkan fakta brutal dengan akses terhadap berita yang tepercaya dapat berdampak pada mati-hidupnya seseorang.

Selain itu, kartun memberikan pesan bahwa fakta dan pengetahuan yang akurat membantu warga negara untuk membuat keputusan praktis yang benar. Selain itu, kartun mengungkapkan secara kasatmata bahwa akses warga terhadap fakta di era teknologi komunikasi sangat termediasi atau bergantung pada media. Media tidak menjadi penyebab utama adanya fake news, tapi membantu mempercepat penyebaran fake news.

Fake news menghancurkan demokrasi dengan cara merusakkan formasi opini publik. Terdapat tiga cara bagaimana fake news meracuni opini publik (Chambers 2017).

Pertama, lewat proses manipu­lasi dengan cara membatalkan aliran komunikasi dari periferi ke episentrum kekuasaan. Bukan pengalaman dan persoalan nyata masyarakat yang diartikulasi dan ditanggapi di ruang publik, melainkan agenda para elite. Hal itu terjadi ketika media massa dikuasai para elite politik oligarkis.

Kedua, fake news melakukan disrupsi terhadap proses formasi opini publik ketika warga percaya ke­pada fake news serta mengintegrasikan kebohongan itu sebagai bagian esensial dari formasi opini publik. Hal itu akan berdampak pada penghancuran kredi­bilitas epistemik opini publik dan akhirnya mengu­burkan proses epistemik pencarian kebenaran. Bayangkan saja jika seluruh data ilmiah yang direkayasa akhirnya dipandang sebagai bagian esensial dari diskursus ilmu pengetahuan.

Ketiga, pada tingkat orang sadar dan cemas akan penyusupan berita bohong ke dalam proses komu­nikasi, orang akan kehilangan rasa percaya kepada opini publik dan proses demokrasi.

Demokrasi deliberatif dan ruang publik

Seperti sudah diuraikan, fake news merusakkan demokrasi sebab warga menganggap berita bohong yang tersebar di ruang publik sebagai kebenaran. Untuk mengatasi itu, perlu ada narasi tandingan terhadap berita bohong. Untuk itu, kebebasan berpendapat dan iklim demokratis sebagai jalan mencari kebenaran harus tetap dijaga.

Demokrasi deliberatif memandang kebenaran sebagai elemen esensial dalam demokrasi. Karena itu, model demokrasi ini sangat tepat diterapkan untuk mengatasi fake news. Dalam kacamata paradigma demokrasi deliberatif, kebenaran dicapai lewat proses diskursus yang setara dan bebas represi. Karena itu, rezim yang represif, totaliter, dan memasung kebebasan berpendapat ialah lahan subur bagi bertumbuhnya berita bohong.

Proses deliberasi sebagai jalan demokratis untuk menemukan kebenaran terjadi di ruang publik. Dengan demikian, peran ruang publik dalam demokrasi sangat penting. Kendatipun ruang publik tidak dapat dipahami sebagai locus deliberasi dalam arti yang sesungguhnya, dia memainkan peran fundamental dalam sistem deliberasi. Di satu sisi ruang publik tidak menjalankan peran pengambil keputusan dalam arti ideal pencarian kebenaran (truth-tracking ideal). Namun, di sisi lain ruang publik memainkan peran fundamental mengartikulasikan dan meng­angkat sejumlah persoalan, klaim, kepentingan, harapan, dan mimpi yang kemudian diperdebatkan sebelum pengambilan keputusan.

Ruang publik menciptakan opini publik, yang pada gilirannya mengartikulasikan persoalan-persoalan riil dan bukan fake news, dengan sistem demokratis yang berorientasi pada kebenaran mencarikan solusinya.

Opini publik menciptakan agenda yang lebih luas dalam sistem deliberasi. Kendatipun merefleksikan keprihatinan hidup yang riil, kepentingan dan persoalan publik, opini publik terkonstruksi lewat proses komunikasi.

Demokrasi berfungsi secara baik jika mampu memberikan tanggapan dan memberikan solusi atas persoalan, concern, dan isu yang secara nyata dihadapi masyarakat sipil di ruang publik. Namun, tidak semua pandangan, klaim, posisi, dan tuntutan yang muncul dari periferi dapat diterjemahkan secara legitim menjadi sebuah agenda legislatif.

Semuanya harus melewati proses klarifikasi, artikulasi, dan penerjemahan menjadi sebuah agenda politik. Meminjam terminologi Habermasian, sistem harus ‘memfilter’ semua klaim dan tuntutan tersebut dengan melewati sistem kontrol publik dan kemudian melalui proses justifikasi yang lebih ketat (Habermas, 2009: 159).

Itulah cara bagaimana proses demokrasi yang rasional membendung penyebaran berita bohong. Ketika komunikasi politik bergeser ke episentrum politik pengambil keputusan, norma deliberasi dan argumentasi yang tradisional menjadi semakin ketat dan idealnya pembicaraan semakin menyerupai sebuah deliberasi. Sistem secara keseluruhan diwarnai dengan sebuah pembagian tugas epistemik yang bermakna (Chambers, 2017).

Peran argumentasi dan deliberasi yang lebih ketat secara epistemologis dalam pilihan kebijakan berlangsung pada sistem pengambilan keputusan yang lebih tinggi. Akan tetapi, konten dari deliberasi atau apa yang diperdebatkan berasal dari proses komunikasi yang berperan menyaring, melakukan klarifikasi, dan membuat prioritas atas klaim-klaim dan narasi di ruang publik.

Jika seluruh proses ini berjalan baik, hasilnya menjadi opini publik yang rasional. Opini publik yang rasional ialah obat manjur satu-satunya dalam demokrasi untuk melawan rezim kebohongan. (Otto Gusti Dosen filsafat politik dan HAM di STFK Ledalero, Maumere, Flores, NTT, alumnus Program Doktoral dari Hochschule fuer Philosophie Muenchen, Jerman)