AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon  menghukum terdakwa David Soleman Ka­tayane dengan hukuman ringan

Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini dipidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3) dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didam­pingi dua hakim anggota lain­nya.

Terdakwa dihukum bersalah melanggar pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan bui,” Ungkap Hakim

Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dituntut 9 Tahun Bui

Selain itu, terdakwa juga dibe­bankan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengar vonis hakim, baik pengacara terdakwa, Lucky Waele­runy maupun JPU menyatakan pikir pikir. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, David Katayane dituntut ringan dua tahun penjara.

Katayane merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang ia lakukan terhadap pegawainya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia Hattu saat sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2).

Terdakwa sebelum memasuki ruang sidang tampak ditemani penasihat hukum, Lucky Waileruny cs.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon.

“Memohon majelis hakim men­jatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David Katayane selama 2 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dibeban­kan membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU menyatakan hal yang meri­ngankan yaitu, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara dan pernyataan damai dari saksi korban.

Sementara hal memberatkan yakni perbuatan korban membuat saksi korban merasa malu.

Usai pembacaan tuntutan, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Katayane diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu pegawainya berinisial HR. (S-26)